KUDUS, Beritajateng.id – Pencairan dana desa non earmark, yang penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa dilakukan oleh 74 desa di Kabupaten Kudus. Puluhan desa itu gagal mencairkan dana desa karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
Diketahui, PMK Nomor 81 itu mengatur secara ketat bahwa pengajuan pencairan dana desa tahap kedua non-earmark maksimal dilakukan pada tanggal 17 September 2025.
Sebagai informasi, dana desa earmark digunakan untuk kegiatan bersifat prioritas utama seperti BLT, ketahanan pangan dan stunting. Sementara penggunaan dana desa non earmak yakni untuk kegiatan umum lainnya dalam menunjang kebutuhan di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, total anggaran dana desa di Kabupaten Kudus tahun 2025 yakni sebesar Rp140 miliar untuk 123 desa. Hingga awal Desember 2025 ini, dana desa tersebut sudah terealisasi sekitar Rp122 miliar atau tercapai 87 persen.
“Dana desa untuk kegiatan earmark itu, sudah terealisasi Rp48 miliar di tahap pertama dan Rp31 miliar pada kedua. Sedangkan dana desa untuk kegiatan non earmark di tahap pertama sudah terealisasi Rp30 miliar, sedangkan tahap kedua baru sekitar Rp11 miliar,” katanya, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya 74 desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua itu dikarenakan tidak memahami aturan terkait kegiatan non-earmark dalam PMK nomor 81.
“Kendalanya di pencairan dana desa tahap kedua ini karena kecenderungan desa yang biasanya memproses di akhir semester kedua,” ucapnya.
Ia menjelaskan, PMK nomor 81 tentang dana desa sebenarnya baru keluar di tanggal 25 November 2025. Tapi aturan tersebut mengatur tentang proses pengajuan pencairan dana desa non earmark yang tidak boleh lebih dari tanggal 17 September 2025.
“Sebenarnya sejumlah desa di Kudus sudah bergerak untuk mengajukan proses pencairan dana desa tahap kedua sejak bulan September. Tapi proses pengajuan tersebut tidak segera diproses oleh DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Ternyata di bulan November itu kami baru tahu kalau ada aturan terbaru terkait PMK nomor 81 tersebut,” paparnya.
Meski demikian, Famny menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada dari pemerintah pusat. Dirinya pun meminta pemerintah desa ikut mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah pusat juga sudah memberikan alternatif solusi untuk dana desa non earmark tahap dua yang tidak bisa cair melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri pada 5 Desember 2025 lalu.
“Dalam SEB itu dijelaskan bahwa dana desa earmark yang sudah cair tapi belum digunakan bisa dialokasikan untuk penggunaan dana kegiatan non earmark. Contohnya untuk kegiatan BUMDes yang sudah cair Rp200 juta tapi baru terealisasi Rp100 juta, itu sisanya bisa dialihkan untuk kegiatan non earmark,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















