KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 78 mitra program makan bergizi gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Kudus dipanggil secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Pemanggilan ini menarik perhatian publik lantaran dilakukan di tengah dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski begitu, Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Augusti Manoi mengatakan, undangan yang dilayangkan kepada para mitra semata-mata bertujuan untuk kepentingan pendataan.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut belum masuk tahap penyidikan maupun pemeriksaan saksi. Seluruh mitra yang dipanggil hanya diminta memberikan keterangan awal dan melengkapi data terkait operasional SPPG di wilayah Kudus.
“Ini bukan pemeriksaan. Kami hanya melakukan pendataan untuk kelengkapan data terkait operasional SPPG di Kabupaten Kudus,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa malam, 30 Juni 2026.
Ryan menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai keberadaan dapur SPPG, pola operasional, serta identitas para mitra yang menjalankan program MBG. Karena itu, para penerima undangan diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan salinan surat bernomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026, permintaan klarifikasi ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, agar membantu menghadirkan para mitra SPPG sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses klarifikasi berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026, dengan pemanggilan dilakukan secara bertahap agar proses pengumpulan data berjalan lebih efektif.
Salah satu penerima undangan, anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra, Sutriman, mengaku turut menerima surat klarifikasi tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti substansi yang akan dimintakan keterangan.
“Namanya diundang, ya saya datang. Saya sendiri belum tahu secara detail terkait apa,” katanya.
Hal senada disampaikan Pengelola SPPG Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Muhammad Fatkhul Huda. Menurutnya, informasi yang diterima para mitra menunjukkan bahwa Kejari hanya melakukan pendataan administratif.
“Yang ditanyakan lebih kepada keberadaan SPPG, lokasi dapur, serta siapa pemilik mitranya. Tidak ada pembahasan lain,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















