KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan proses pelaksanaan pelantikan kepala desa antar waktu (PAW). Rencananya proses untuk pengisian kekosongan jabatan ini digelar pada Juni 2026.
Dari total sembilan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan kepala desa (kades), tujuh desa dipastikan mengikuti proses PAW tahun ini. Diantaranya yakni Desa Colo, Demaan, Burikan, Undaan Kidul, Loram Kulon, Rahtawu, dan Sidomulyo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan pelaksanaan PAW menjadi langkah strategis agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa harus menunggu pemilihan serentak pada 2027.
“Dari sembilan desa yang kosong, tujuh akan kita laksanakan PAW tahun ini,” ujarnya, baru-baru ini.
Sementara itu, dua desa lainnya yakni Desa Mijen di Kecamatan Kaliwungu, dan Desa Pasuruhan Kidul di Kecamatan Jati, belum dapat mengikuti PAW dalam waktu dekat.
“Desa Mijen masih dalam masa duka setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sedangkan Desa Pasuruhan Kidul terkendala belum tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan,” lanjutnya.
Untuk sementara, kedua desa tersebut tetap dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa hingga pelaksanaan pilkades serentak mendatang.
Selain itu, Famny menjelaskan terdapat perbedaan mengenai pemilihan kades reguler yang melibatkan seluruh warga desa dengan PAW yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Hak suara dalam PAW hanya dimiliki oleh unsur internal desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT dan RW, Dharma Wanita, serta tokoh masyarakat, “ jelasnya.
Skema ini dinilai lebih efisien dan cepat dalam mengisi kekosongan jabatan kades, sekaligus tetap menjaga prinsip musyawarah dalam menentukan pemimpin desa.
“Saat ini, tahapan awal tengah difokuskan pada musyawarah dan sosialisasi kepada desa-desa yang akan melaksanakan PAW,” kata Famny.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme serta berperan aktif dalam proses tersebut.
“Saat ini kami melakukan musyawarah dan sosialisasi terkait kesiapan pelaksanaan PAW,” terang Famny.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung sepanjang Mei 2026, sebelum memasuki tahap pemungutan suara pada Juni. Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















