KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan bantuan kesejahteraan bagi pemuka agama. Diantaranya imam, khatib, marbot masjid, imam musala, hingga pemuka agama non muslim serta bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan secara simbolis program Bantuan Kesejahteraan tersebut di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, 18 Desember 2025. Total anggaran untuk program tersebut yakni Rp3,9 miliar, tepatnya Rp3.984.400.000.
“Ini sebagai tindak lanjut dari visi misi kami. Alhamdulillah, kegiatan penyerahan bantuan ini tetap bisa dilaksanakan meskipun ada pengurangan TKD dari pemerintah pusat. Semoga tahun depan dapat lebih maksimal lagi, dan kami mohon dukungan seluruh pihak agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus terus meningkat,” paparnya.
Bupati Sam’ani juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penerima manfaat atas keikhlasan dan dedikasi mereka dalam memakmurkan serta merawat tempat ibadah.
“Terima kasih telah ikhlas mengabdikan diri mengurus tempat ibadah. Semoga setiap amal pengabdian panjenengan semua diterima oleh Allah SWT,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan bantuan kesejahteraan tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus dan hibah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus.
“Penyaluran bantuan ini kami laksanakan secara terencana dan akuntabel melalui mekanisme hibah, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengabdi rumah ibadah,” jelasnya.
Secara rinci, bantuan kesejahteraan diberikan kepada imam, khatib, marbot masjid, imam musala, dan pemuka agama non muslim kepada sebanyak 3.439 orang dengan masing-masing menerima Rp1.000.000.
Selain itu, bantuan biaya listrik disalurkan kepada 657 masjid sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan dengan total Rp262.800.000, serta kepada 1.413 musala sebesar Rp100.000 per bulan selama dua bulan dengan total Rp282.600.000.
Sementara itu, bantuan bagi pemuka agama non muslim dan rumah ibadah non muslim dialokasikan sebesar Rp118.000.000, yang meliputi bantuan kesejahteraan kepada 88 pemuka agama non muslim masing-masing sebesar Rp1.000.000, serta bantuan biaya listrik untuk 75 rumah ibadah non muslim sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Abdul Latif, marbot Masjid Darul Muttaqin Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, menyampaikan rasa syukur atas bantuan kesejahteraan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya kepada Bupati Kudus Bapak Sam’ani Intakoris, atas bantuan kesejahteraan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami para marbot dalam menjalankan tugas sehari-hari merawat dan memakmurkan masjid. Semoga kepedulian ini membawa keberkahan dan terus berlanjut ke depan,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















