KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus mulai mengintensifkan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Lebaran.
Selain mengirimkan surat imbauan pembayaran THR kepada perusahaan, Disnaker Kudus juga membuka posko pengaduan untuk menampung konsultasi maupun laporan pekerja terkait hak THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus, Agus Juanto, mengatakan sosialisasi kewajiban pembayaran THR kepada perusahaan telah dilakukan sejak awal Ramadan.
“Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan melalui email sejak hari pertama puasa, tanggal 19 Februari 2026. Kami mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Agus mengungkap hingga beberapa hari terakhir sudah ada sejumlah pekerja yang datang berkonsultasi ke Disnaker untuk menanyakan ketentuan tersebut. Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami aturan THR, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
“Jika masa kontrak pekerja masih berlangsung sampai hari raya, maka mereka tetap berhak menerima THR. Tetapi jika kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR,” jelasnya.
Selain pekerja, beberapa perusahaan juga datang ke Disnaker untuk meminta penjelasan terkait kewajiban pembayaran THR, termasuk bagi karyawan yang akan pensiun atau masa kerjanya berakhir menjelang hari raya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir pengantaran. Agus menjelaskan bahwa skema tersebut berbeda dengan THR bagi pekerja formal karena para pengemudi dan kurir berstatus sebagai mitra perusahaan.
“Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir aplikasi minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan,” terangnya.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan ekspedisi dan layanan kurir yang beroperasi di wilayah Kudus.
Disnaker Kudus berharap melalui sosialisasi serta layanan konsultasi yang dibuka menjelang Lebaran, baik pekerja maupun perusahaan dapat memahami aturan pembayaran THR dengan baik sehingga hubungan industrial tetap harmonis.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















