KUDUS, Beritajateng.id – Realisasi retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Kudus mencapai Rp164,7 miliar per Juni 2026 atau semester pertama tahun 2026. Capaian ini setara dengan 47,07 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp352,1 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menuturkan meski capaian realisasi daerah belum 50 persen, pihaknya mengaku optimis target Rp352 miliar dapat tercapai pada akhir tahun.
“Dengan realisasi hampir separuh dari target, kami optimistis pada akhir tahun bisa memenuhi target tahunan,” kata Djati, Kamis, 16 Juli 2026..
Ia mengungkap penerimaan retribusi sebesar itu berasal dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Dari pos penerimaan tersebut, pos retribusi jasa umum memberi kontribusi paling besar disusul retribusi jasa usaha.
“Retribusi jasa umum realisasinya mencapai Rp158,25 miliar atau 47,5 persen dari target Rp333,18 miliar. Sedangkan Retribusi jasa usaha realisasinya mencapai Rp6,72 miliar atau 39,8 persen dari target Rp16,87 miliar,” ujarnya.
Sementara untuk retribusi perizinan tertentu dari target sebesar Rp2,02 miliar, sedangkan realisasinya Rp755,26 juta atau 37,36 persen.
Retribusi jasa umum, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan, pelayanan parkir dan pasar.
Untuk retribusi jasa usaha, meliputi retribusi pelayanan tempat khusus parkir, tempat penginapan, pelayanan rumah potong potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah.
Retribusi perizinan tertentu, meliputi retribusi persetujuan bangunan dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















