KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan bantuan khusus (Bansus) untuk pengelolaan sampah kepada seluruh desa di wilayah setempat. Bantuan ini merupakan bagian dari program penanganan sampah.
“Sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus, pemerintah daerah memberikan bantuan khusus senilai Rp50 juta untuk pengelolaan sampah di tingkat desa. Nilai bansus ini merata untuk 123 desa yang ada di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana.
Ia menjelaskan, awalnya Pemkab Kudus berencana memberikan Bansus pengelolaan sampah untuk masing-masing desa senilai Rp100 juta. Namun, karena ada pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) maka nilai bansus tersebut ikut dipotong 50 persen.
“Dulu rencana memang Rp100 juta, tapi karena TKD di Kudus turun, jadi nilai bansus disesuaikan,” ujarnya.
Famny pun berharap, bansus pengelolaan sampah tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa setempat. Hal ini agar masalah penanganan sampah di Kabupaten Kudus bisa segera teratasi.
“Pemerintah daerah dari dulu ingin mengatasi kondisi darurat sampah. Jadi untuk mengatasi itu, pengelolaan sampah diharapkan bisa selesai di tingkat desa tanpa harus ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” tuturnya.
Terkait penggunaan Bansus, Famny menyebut bisa digunakan pihak desa sesuai kebutuhan masing-masing. Diantaranya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat pencacah sampah, armada pengangkut sampah, tempat penampungan sampah dan lain sebagainya.
“Proposal masing-masing desa terkait rencana penggunaan bansus itu sudah masuk semua. Tapi karena ada pemotongan anggaran, pemerintah desa bisa membahas agar ada penyesuaian terkait penggunaannya, tergantung kebutuhan masing-masing desa,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















