KUDUS, Beritajateng.id – Seluruh pedagang di event Car Free Day (CFD) Kabupaten Kudus diwajibkan untuk memasang daftar harga di setiap lapak. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir adanya getok harga (praktek menaikkan harga barang secara tidak wajar).
“Berdasarkan survei yang kami lakukan di media sosial dan banyaknya laporan terkait getok harga, kami mengimbau dan mewajibkan kepada seluruh pedagang CFD untuk memasang daftar harga dan menu di setiap lapak masing-masing,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno.
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Perdagangan masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pedagang. Pihaknya pun berharap kebijakan baru itu bisa segera diterapkan oleh seluruh pedagang Car Free Day Kudus.
“Kami masih sosialisasi sambil jalan nanti ditertibkan. Ini agar konsumen tidak tertipu dan pedagang liar bisa tertata,” ucapnya.
Diketahui, ada sekitar 400 pedagang yang berjualan di kegiatan Car Free Day Kudus setiap Minggu pagi. Para pedagang tersebut menempati lapak di jalan Ahmad Yani dan jalan Dr. Ramelan.
“Mulai sekarang kami juga akan memastikan agar kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus itu steril dari pedagang. Jadi untuk area jualan hanya boleh di jalan Ahmad Yani dan jalan Dr. Ramelan, sedangkan untuk area alun-alun sebagai tempat aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Upaya penertiban pedagang di area Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, kata dia, nantinya juga akan melibatkan petugas Satpol PP.
“Penertibannya nanti akan kami sediakan tempat sendiri di dekat Jalan Dr. Ramelan, kalau nanti tidak mau ditertibkan di sana ya terpaksa kami akan minta petugas Satpol PP mengamankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa kedepannya Dinas Perdagangan Kudus juga akan menerapkan e-retribusi bagi pedagang Car Free Day.
“Jadi mungkin sekitar pekan depan nanti, pembayaran retribusi mulai menggunakan QRIS, masing-masing pedagang akan kami beri barcode supaya bisa membayar retribusi lewat situ,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















