PATI, Beritajateng.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto memberikan usulan untuk barang bukti milik pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimusnahkan.
“Kalau perlu, nanti diajukan ke pengadilan untuk dimusnahkan. Agar tidak digunakan lagi. Untuk tanah yang digunakan dalam tindakan yang melanggar hukum. Agar dilelang saja dan duitnya disita untuk negara,” ujarnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang penyimpanan solar Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/05.
Hal itu lanjutnya, bertujuan agar para pelaku tidak mengulangi kejahatan serupa. Karena, kegiatan illegal ini nantinya bisa akibatkan kerugian Negara yang berlangsung secara terus menerus.
Baca Juga
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polisi, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022
Pihaknya memastikan, barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya, bakal digunakan kembali.
“Sampaikan dan ingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian, untuk barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Diterapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” urainya.
Untuk barang bukti seperti kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Pihaknya mengusulkan agar dimusnahkan, sehingga tidak digunakan lagi.
Pada kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, ada barang bukti tiga unit mobil tangki warna putih biru yang digunakan untuk menjalankan beroperasi. Kemudian ada empat unit mobil yang dimodifikasi serta sejumlah bak penampung solar.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut setiap harinya mampu mengumpulkan 10.000 liter hingga 15.000 liter solar. Aksinya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dari kegiatan ini, akibatkan kerugian Negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar. (Antara)