PATI, Beritajateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan pada sidang putusan di PN Pati, Kamis, 5 Maret 2026, dengan dikawal ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam pembacaannya, Hakim Ketua mengatakan jika keduanya telah bebas dengan masa pengawasan selama enam bulan.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintah untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Hakim Ketua.
Hasil putusan PN Pati ini disambut gembira oleh ribuan massa dari AMPB. Bahkan, Inayah Wulandari Wahid, putri mantan Presiden Republik Indonesia Gus Dur turut berorasi setelah mengawal jalannya persidangan.
Dalam orasinya, Inayah mengatakan jika bebasnya Botok dan Teguh adalah awal dari perjuangan masyarakat dalam mengawal demokrasi dan pemerintahan. Ia meyakini, keduanya adalah sosok pahlawan yang dengan lantang memihak kepada masyarakat kecil dan melakukan perlawanan terhadap kezaliman penguasa.
“Saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur menemani teman-teman. Alhamdulillah Mas Botok dan Mas Teguh akan segera berkumpul dengan teman-teman. Ini artinya perjuangan baru akan dimulai lagi, masih banyak tugas yang menunggu,” kata Inayah.
Putri Gus Dur Inayah Wahid Hadiri Sidang Botok-Teguh di PN Pati
Selain Inayah Wahid, sejumlah tokoh lain juga turut hadir. Mulai dari mantan Wakapolri Komjen pol (purn) Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, hingga Cak Sholeh pengacara kondang dari Surabaya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















