PATI, Beritajateng.id – Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menjelaskan bahwa perusahaan tidak wajib memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk dikelola pemerintah daerah.
Hal ini merespon dana beasiswa untuk mahasiswa yang tidak kunjung dicairkan selama kurang lebih tiga bulan. Chandra mengungkap salah satu sumber beasiswa tersebut berasal dari dana CSR perusahaan.
Menurutnya apabila perusahaan tidak memberikan CSR maka arus anggaran untuk pembiayaan beasiswa memang bisa terganggu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa program beasiswa tidak berhenti.
“Tidak berhenti, proses CSR kan ada perusahaan yang tidak bisa memberikan seperti tahun kemarin. Ada yang mundur ada yang tidak,” kata dia.
Chandra mengungkap saat ini memang ada beberapa perusahaan yang belum mencairkan dana CSR-nya.
“Ada beberapa perusahaan yang tahun ini tidak memberikan CSR-nya, jadi kan harus kita gali lagi anggarannya. Cuman ini sudah kami himpun, Disdikbud sudah melaksanakan dan Bank Jateng sudah mengeluarkan (CSR). Sabar, semua sudah dilaksanakan,” ungkapnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Untuk menutup anggaran, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD untuk penganggaran beasiswa sarjana di anggaran perubahan 2026 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Nanti di agenda perubahan kita anggarkan di APBD. Karena kita tidak bisa memaksa perusahaan untuk memberikan CSR. CSR kan hukumnya tidak wajib jadi kalau punya kelebihan dikasih, kalau tidak ya tidak,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















