PATI, Beritajateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana mengusulkan kenaikan target retribusi parkir pada APBD Perubahan 2026. Dari target semula Rp625 juta, Dishub mengusulkan peningkatan menjadi Rp700 juta.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan usulan tersebut muncul setelah melihat potensi pendapatan parkir yang terus meningkat, terutama di kawasan pusat kota.
“Target tahun 2026 masih Rp625 juta. Rencananya kami usulkan naik menjadi Rp700 juta saat perubahan anggaran nanti. Tetapi saat ini masih menunggu pembahasan,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati baru-baru ini.
Menurut Nita, sejumlah titik parkir di wilayah Kota Pati menjadi penyumbang terbesar retribusi. Kawasan Alun-Alun Pati dan ruas jalan protokol menjadi lokasi dengan aktivitas parkir paling padat setiap harinya.
“Yang paling potensial itu kawasan alun-alun dan seputar Jalan Sudirman, Jalan Susanto, Jalan Pemuda, sampai Jalan Tomo. Dari hasil parkir selama ini selalu melebihi target, meski selisihnya masih tipis,” katanya.
Dishub juga mulai melakukan perluasan pengelolaan parkir hingga ke wilayah kecamatan. Namun Nita mengungkap upaya itu masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga belum semua titik potensial dapat dijangkau.
Ia menyebut beberapa kecamatan yang saat ini mulai memiliki titik parkir aktif di antaranya Margoyoso, Tayu, Juwana, Trangkil, Wedarijaksa, Kayen, dan Sukolilo. Lokasi parkir tersebut umumnya berada di kawasan ramai seperti pertokoan dan tepi jalan umum.
“Kalau di kecamatan biasanya yang ramai dekat pasar. Tetapi area pasar masuk kewenangan Disdagperin, jadi kami hanya menarik retribusi di tepi jalan umum,” jelasnya.
Meski target pendapatan diusulkan naik, tarif parkir resmi saat ini belum berubah. Untuk kendaraan roda dua masih Rp1.000, mobil Rp2.000, sedangkan kendaraan besar berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 sesuai jenis kendaraan.
Nita juga mengakui masih maraknya praktik parkir ilegal di sejumlah titik. Modus yang sering terjadi yakni memanfaatkan pergantian sif juru parkir resmi.
“Biasanya saat pergantian sif ada jeda kosong. Itu dimanfaatkan oknum yang tidak terdaftar untuk menarik parkir. Akibatnya ada potensi pendapatan yang hilang,” terang Nita.
Selain penertiban bersama kepolisian, Dishub terus melakukan pemetaan titik parkir baru yang dinilai potensial, termasuk kawasan pertokoan dan warung makan yang mulai ramai aktivitas pengunjung.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















