Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Pati

Viral Pedagang Lontong Diduga Kena Pajak Rp840 Ribu, Ini Penjelasan dan Perhitungan DPUTR Pati

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Juli 2026
in Pati
Sasar Para Siswa, Mahasiswa PKM Kelompok 5 FH UB Edukasi Pernikahan Dini

Kantor DPUTR Pati. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

859
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati buka suara mengenai viralnya video seorang pedagang sayur lontong di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, yang dikenai pajak hingga Rp840 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Pati yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan pembayaran atas nama Maryati tersebut bukan pajak usaha, melainkan retribusi atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.

Ia menuturkan warung lontong milik Maryati berdiri di atas tanah lambiran irigasi milik DPUTR Pati di Jalan Winong–Pucakwangi, RT 2 RW 2 Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Widyotomo mengungkapkan pemilik warung telah mengajukan izin pemanfaatan lahan sehingga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang diviralkan di media sosial itu sebenarnya atas nama Bu Maryati dan memang memiliki izin. Retribusi ini muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR Pati,” ujar Widyotomo saat ditemui, Jumat, 17 Juli 2026.

Besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, Widyotomo menjelaskan tarif pemanfaatan tanah lambiran irigasi atau sungai di wilayah dengan radius sembilan kilometer dari pusat kota sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.

Berdasarkan data DPUTR, luas lahan yang dimanfaatkan Maryati mencapai 28 meter persegi. Dengan tarif tersebut, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Karena izin penggunaan lahan berlaku selama tiga tahun dan pembayaran dilakukan sekaligus, total yang dibayarkan mencapai Rp840 ribu.

“Perhitungannya jelas. Luas lahannya 28 meter persegi dikalikan Rp10 ribu per meter persegi per tahun sehingga menjadi Rp280 ribu. Karena izin berlaku tiga tahun, total yang dibayarkan menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.

Widyotomo menjelaskan pembayaran untuk tiga tahun dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik warung. Menurutnya, petugas sebelumnya telah menawarkan mekanisme pembayaran namun pemilik memilih melunasi retribusi untuk seluruh masa berlaku izin.

Pembayaran di awal juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar retribusi diselesaikan saat izin diterbitkan sehingga tidak menimbulkan tunggakan pada masa mendatang.

“Petugas selalu menanyakan kepada penyewa apakah akan membayar langsung atau bagaimana. Dalam kasus ini yang bersangkutan menyetujui pembayaran sekaligus dan saat itu tidak ada komplain,” katanya.

DPUTR juga memastikan seluruh pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah dan tidak diterima oleh petugas.
“Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah, bukan masuk ke petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPUTR menyebut hasil pendataan menunjukkan warung tersebut telah lama berdiri. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, izin pemanfaatan lahan sebelumnya diketahui telah habis masa berlakunya sehingga dilakukan penertiban sekaligus perpanjangan izin.

Widyotomo menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan atau kegiatan usaha.

“Kalau tidak memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah atau tidak mendirikan bangunan di atasnya, tentu tidak dikenai retribusi. Yang kami tarik adalah retribusi pemanfaatan tanah sebagai bagian dari kekayaan daerah,” pungkasnya.

Ia menambahkan masih terdapat sejumlah bangunan lain yang berdiri di sepanjang lambiran irigasi. Seluruh pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut akan ditata sesuai ketentuan perizinan dan retribusi yang berlaku.

Jurnalis: *Red

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniPajakPedagang Lontong
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pengendara Roda Empat di Salatiga Enggan Beralih ke Pertamax, Pilih BBM Subsidi

Pengendara Roda Empat di Salatiga Enggan Beralih ke Pertamax, Pilih BBM Subsidi

16 Desember 2024
Bupati Eisti'anah menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya pada Sekda Demak Singgih Setyono. (Dok. Dinkominfo Demak)

Pensiun Dini, Sekda Demak Singgih Setyono Berpamitan pada Bupati Eisti’anah

6 April 2022
Yoga Darmawan Bakal Bantu Penerima PBI JK di Pati yang Dinonaktifkan

Yoga Darmawan Bakal Bantu Penerima PBI JK di Pati yang Dinonaktifkan

9 Maret 2026
Pemkab Jepara Siapkan Lahan untuk Dapur MBG di 5 Desa

Pemkab Jepara Siapkan Lahan untuk Dapur MBG di 5 Desa

16 Juni 2025
Dewan Pati Dorong Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Parkir Kapal di Juwana

Dewan Pati Dorong Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Parkir Kapal di Juwana

21 Maret 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id