PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengevaluasi kebijakan Work from Home (WFH) atau skema kerja dari rumah setiap hari Jumat yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 lalu.
Berdasarkan hasil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menuturkan kebijakan WFH tidak cocok diterapkan ke semua jenis pekerjaan. Pihaknya pun memberikan fleksibilitas kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan pola kerja yang paling efektif.
“Pelaksanaan WFH kami serahkan kepada masing-masing OPD. Karena memang ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dengan WFH, dan ada juga OPD yang lebih nyaman bekerja secara konvensional,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan, sejumlah OPD bahkan melaporkan memilih untuk tidak menerapkan WFH secara penuh. Keputusan tersebut diambil demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Banyak OPD yang melaporkan kepada kami untuk tidak melakukan WFH. Karena sekali lagi, muaranya adalah pelayanan publik harus tetap terlayani dengan baik dan cepat,” tegasnya.
Selain aspek pelayanan, kebijakan WFH juga dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi dilakukan melalui berbagai langkah, seperti penghematan penggunaan listrik, air, dan sumber daya lainnya.
Meski demikian, Yulian menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Efisiensi dilakukan dengan berbagai langkah, termasuk penghematan penggunaan listrik, air, dan lain-lain. Tapi itu tidak boleh mengurangi value dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















