PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan melakukan penataan dan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan area fasilitas umum (fasum) seperti badan jalan, trotoar, hingga diatas saluran air, dan lainnya.
Rencana penertiban ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kedungwuni, Paguyuban Barakuda, dan instansi lainnya di Kantor Kecamatan Kedungwuni, Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh pihak sebelum dilakukan penataan di lapangan.
“Yang menjadi perhatian salah satunya adalah keberadaan pelaku usaha atau pedagang UMKM yang menempati badan jalan, trotoar, maupun area-area lain yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk bangunan yang berada di saluran air ataupun area irigasi teknis,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung melakukan tindakan penertiban. Tahapan awal yang akan dilakukan adalah pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha.
“Tentu saja kami akan mengedepankan aspek pembinaan terlebih dahulu dengan cara mengingatkan masyarakat. Namun apabila tahapan-tahapan tersebut sudah dijalankan tetapi tetap tidak dipenuhi, maka kami bersama OPD terkait akan melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki tujuan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami tidak akan menghilangkan atau menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun dalam berusaha juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lain,” imbuhnya.
Adapun area yang menjadi fokus pembahasan penertiban meliputi kawasan Karangdowo hingga Kelurahan Kedungwuni Barat, khususnya di sekitar Shelter Gemek dan sepanjang ruas jalan di kawasan tersebut. Selain itu, penertiban juga akan menyasar PKL di kawasan Jalan Lingkar Doro yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas pedagang.
Sementara itu, Kabid UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengatakan pihaknya hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan masukan terkait pembinaan UMKM dan pedagang kaki lima.
Menurut Roufah, masih banyak pedagang yang belum memahami prosedur penggunaan lahan pemerintah untuk kegiatan usaha. Padahal, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penataan PKL.
Ia menjelaskan, sebelum berjualan menggunakan lahan pemerintah, pedagang wajib mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha terlebih dahulu.
“Jadi jangan berjualan dulu, tetapi mengajukan permohonan terlebih dahulu. Izin ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” jelasnya.
Selain itu, Roufah juga menjelaskan mengenai pembagian zona berjualan berdasarkan Perda Penataan PKL Tahun 2017. Menurutnya, hanya terdapat dua lokasi yang secara khusus ditetapkan sebagai zona hijau atau kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Lokasi tersebut yakni Shelter Gemek Kedungwuni, tepatnya di area shelter, serta Shelter Pujasera Sragi.
“Zona hijau hanya berada di Shelter Gemek Kedungwuni, tepatnya di area shelter-nya, bukan seluruh kawasan di sekitarnya. Kemudian yang kedua berada di Shelter Pujasera Sragi,” terangnya.
Di luar lokasi tersebut, sebagian besar kawasan masuk kategori zona merah. Namun, pada kondisi tertentu lokasi tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk berjualan melalui pengaturan khusus yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati, termasuk pengaturan jam operasional.
“Pedagang harus menaati jam operasional sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, pengguna jalan, dan sebagainya,” tambahnya.
Camat Kedungwuni, Bambang, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah terkait persoalan ketertiban umum di wilayah Kedungwuni dan Doro.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan sejumlah aktivitas yang dinilai mengganggu hak pengguna fasilitas umum dan mengurangi kenyamanan lingkungan.
“Jangan sampai langkah ini dipelintir atau diartikan berbeda. Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan mengakomodasi semua kepentingan. Pedagang punya kepentingan untuk berusaha, pemerintah punya kepentingan untuk menata wilayah, dan masyarakat juga punya kepentingan untuk menikmati lingkungan yang tertib, bersih, dan indah,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















