TEMANGGUNG, Beritajateng.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan digelar, Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung bakal menerapkan sistem digital untuk mengurangi kedatangan siswa dan orang tua murid ke sekolah.
“PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu tetap online, namun yang paling membedakan adalah tahun ini full digitalisasi,” kata Kepala Dindikpora Temanggung, Agus Sujarwo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (25/4).
Dia menjelaskan, dengan digitalisasi semua berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran, nantinya akan dibuat soft file oleh pihak sekolah. Orang tua atau murid hanya akan menerima akun untuk mendaftar ke sekolah.
Sehingga, bisa mengurangi pendaftaran secara manual atau kedatangan para calon siswa dan orang tua ke sekolah. “Jadi, tidak ada lagi kerumunan di sekolah, mengingat juga saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Baca Juga
Ratusan Seniman Gelar Doa Tolak Klaim Reog Ponorogo oleh Malaysia di Temanggung
Untuk kesuksesan PPDB tahun ajaran 2022/2023, Dindikpora Temanggung akan melakukan serangkaian uji coba. Uji coba pertama, dilaksanakan pada 11-13 April 2022, sedangkan uji coba kedua dilakukan pada 25-26 April 2022.
“Evaluasi di dua hari pertama, 11 dan 12 April kemarin, uji coba berlangsung cukup lancar, belum ada keluhan dan komplain dari masyarakat,” jelasnya.
Agus juga menerangkan, pada tahun ajaran 2022/2023, ada tiga jenjang pendidikan di bawah naungan Dindikpora yang akan melaksanakan PPDB, ketiganya adalah jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
“PAUD atau TK akan dimulai Mei, untuk SD akan dimulai tanggal 9 Mei mendatang,” terangnya.
Baca Juga
Pencairan BLT Minyak Goreng di Temanggung Bakal Rampung H-7 Lebaran
Adapun untuk jenjang SMP akan dimulai 17 Mei 2022. Komposisi pendaftaran PPDB Kabupaten Temanggung tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD dan SMP, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur pindah tugas orang tua.
“Untuk jenjang SD, jalur zonasi sebanyak 80 persen, jalur perpindahan orang tua dan prestasi 5 persen dan jalur afirmasi 15 persen. Untuk jenjang SMP jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi 10 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi 5 persen,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)