REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (inpres) Nomor 9 tahun 2025.
Saat ini, sebanyak 181 desa dari total 287 desa dan 7 kelurahan di Rembang telah menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) untuk mendirikan koperasi tersebut.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Selamet Haryanto, saat menghadiri Musdesus di Desa Tambakagung.
“Untuk Koperasi Desa Merah Putih yang sudah Musyawarah Desa Khusus sampai dengan malam hari ini sudah sekitar 181 desa, Jadi kira-kira 63 persen,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori menjadi ke-181 yang menggelar musdesus pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Hasilnya yakni menetapkan susunan pengurus koperasi sebanyak lima orang.
Selain itu, musdesus itu juga menetapkan struktur pengawasan koperasi yang harus terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil, dimana ketua pengawas dipegang oleh kepala desa. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan pengawasan ini juga menjadi perhatian dengan minimal satu orang dari kalangan itu.
Selamet mengungkap bahwa pelaksanaan musyawarah ini dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi di tingkat kecamatan. Ia juga menargetkan semua desa dan kelurahan dapat menyelesaikan musdesus pada 24 Mei mendatang.
“Mudah-mudahan di akhir bulan Mei ini, tepatnya tanggal 24 lah mudah-mudahan seluruh desa yang ada di Kabupaten Rembang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus,” harapnya.
Dengan adanya Kopdes Merah Putih, Selamet berharap dapat memaksimalkan potensi lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan desa.
“Dengan harapan, itu nanti akan semakin menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang ada di pedesaan,” harapnya.
“Ini tentunya akan memberikan manfaat contohnya urusan sembako, kemudian mungkin LPG, atau mungkin pergudangan, atau mungkin ada kegiatan-kegiatan yang lain termasuk apotek desa, ini masyarakat semakin didekatkan dengan pelayanan,” imbuhnya.
Setelah semua desa dan kelurahan menyelesaikan musdesus, kata dia, langkah selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi ini rencananya akan mengelola setidaknya tujuh unit usaha.
Diantaranya seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil