REMBANG, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat. Hasil pemeriksaan tersebut pun telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menjelaskan pihaknya mendapat instruksi dari Kejagung untuk melakukan penelusuran apakah terdapat indikasi serupa dengan kasus SPPG yang tengah ditangani di Jakarta.
Ia mengungkap pengumpulan data telah rampung sekitar sepekan lalu dan seluruh hasilnya sudah disampaikan kepada Kejagung. Namun, pihaknya belum dapat mempublikasikan hasil tersebut karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Kita sama-sama menerima tugas dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penelusuran. Hasil pengumpulan data sudah lengkap, sudah kita laporkan minggu lalu ke Kejagung. Tapi hasil pekerjaan itu belum bisa kita publikasikan karena masih menunggu arahan,” kata Yusni, Kamis, 9 Juli 2026.
Namun dari hasil pendataan awal, Yusni menuturkan pihaknya menemukan satu yayasan di Kabupaten Rembang yang memiliki kemiripan dengan yayasan yang dikaitkan dengan salah satu tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Di Rembang ada kemiripan satu yayasan. Pemilik yayasannya kalau kita lihat namanya sama dengan salah satu tersangka yang terakhir. Tapi apakah benar terkait atau tidak, itu masih perlu kita dalami,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh SPPG beserta yayasan pengelolanya di Kabupaten Rembang telah didata secara menyeluruh. Meski demikian, proses pendalaman masih menunggu instruksi lanjutan dari Kejagung mengingat makan bergizi gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional.
“Seluruh SPPG sudah kita data, termasuk yayasan-yayasannya. Kemungkinan ada tindak lanjut, tetapi kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung karena ini merupakan program prioritas nasional Presiden,” pungkas Yusni.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG sekaligus Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’, menegaskan pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejagung itu tidak berkaitan dengan satuan tugas.
“Turunan dari temuan di Kejagung kemudian diturunkan ke Kejari di tiap-tiap kabupaten. Nanti secara detail bisa dikonfirmasi ke Kejari saja, karena Satgas tidak terlibat dengan pemeriksaan ini,” ujar Hanies, Kamis, 9 Juli 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















