REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang menegaskan bersikap kooperatif dalam membantu penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai lebih dari Rp2 miliar.
“Intinya kami kooperatif membantu Kejaksaan Negeri, menyangkut data-data yang diminta, kami bisa bantu sepenuhnya,” kata Kepala Dindikpora Achmad Sholchan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sholchan mengaku telah diperiksa satu kali oleh pihak Kejari Rembang mengenai kasus ini. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan segera mendapatkan penyelesaian.
“Kami sudah dimintai keterangan satu kali dan tentunya kami berharap dugaan tindak pidana korupsi ini diusut sesuai ketentuan berlaku dan segera berakhir, supaya kami bisa beraktivitas dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Sholchan pun mendorong agar jajaran pegawai dibawah Dindikpora Rembang maupun kepala sekolah juga bersikap kooperatif serta memenuhi undangan pemeriksaan dari Kejari Rembang.
“Teman-teman yang dapat undangan, kami dorong untuk hadir. Informasi yang kami terima, (kasus TPP Rp2 miliar) sudah naik ke penyidikan,” tandasnya.
Terkait pengembalian uang yang diduga menjadi hasil penyimpangan, Sholchan meminta pihak-pihak yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, ia menyarankan aset yang dimiliki dijual apabila diperlukan untuk mengembalikan uang ke kas daerah.
“Kami dari dinas sudah berulang-ulang memanggil, mengingatkan untuk segera diselesaikan, sak duwene (seberapa pun punyanya, red). Syukur-syukur aset-aset yang dimiliki dijual untuk mengembalikan. Ketika saya ketemu, mereka bilangnya akan berusaha mencari (uang) dulu,” imbuhnya.
Saat ini, total uang yang belum dikembalikan ke kas daerah disebut masih berada di kisaran Rp2 miliar.
Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, Sholchan memilih tidak memberikan komentar. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Karena terus terang ini terkait materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan (komentar),” ujarnya.
270 Kepala Sekolah di Rembang Bakal Diperiksa Soal Kasus TPP Rp2 Miliar
Sikap Diam Bank Jateng Soal Kasus TPP Rembang Rp2,05 Miliar Tuai Sorotan
Dugaan penyimpangan TPP tersebut sebelumnya terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2025, Pemkab Rembang diketahui mencairkan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dengan total sekitar Rp238 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar Rp2 miliar yang diduga tidak semestinya disalurkan kepada penerima yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Berdasarkan penelusuran, sebagian dana tersebut ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data penerima dengan nilai sekitar Rp108 juta. Sementara sekitar Rp1,9 miliar lainnya justru mengalir ke delapan rekening yang tidak sesuai dan belakangan disebut sebagai rekening penampung.
Delapan rekening tersebut diketahui terdiri dari satu rekening milik non-ASN berinisial AWI dengan nilai sekitar Rp750 juta dan tujuh rekening ASN di lingkungan Dindikpora. Ketujuh ASN tersebut masing-masing berinisial SUM sekitar Rp405 juta, HPR Rp235 juta, KHU Rp232 juta, YPU Rp164 juta, SNO Rp82 juta, BAS Rp69 juta, dan ISE sekitar Rp10 juta.
Dindikpora Kabupaten Rembang juga memastikan telah membuat berita acara sebagai bagian dari proses pengajuan sanksi kedisiplinan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Proses hukum terhadap dugaan penyimpangan TPP tersebut kini terpantau masih berjalan di Kejari Rembang. Dindikpora menyatakan siap memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia















