REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Permbedayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang merespon polemik pengisian perangkat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber yang mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Plt Dinpermades Rembang, Teguh Gunawarman, menuturkan masyarakat memang mempunyai hak untuk menolak. Namun ia menegaskan agar hal itu tidak bertentangan dengan aturan.
“Silakan masyarakat menyampaikan pendapat. Tapi jangan sampai ada pemahaman yang tidak sesuai regulasi,” katanya, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya pengisian perangkat desa harus didasarkan pada regulasi, bukan tekanan opini. Ia menyebut kewenangan ini berada di tangan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa.
“Sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan semua tahapan dilalui, tidak ada masalah. Itu kewenangan kepala desa,” jelasnya.
Mengenai informasi pengisian pada jabatan yang masih aktif hingga 2023, Teguh menegaskan hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Tidak mungkin ada jabatan masih aktif kemudian dilakukan pengisian. Itu tidak mungkin,” ucapnya.
Sementara untuk syarat pelamar yang juga menjadi sorotan dalam polemik ini, Teguh menegaskan sudah sesuai karena berdasarkan aturan pelamar diperbolehkan berasal dari daerah lain.
“Kita mengacu regulasi saja. Di dalam aturan jelas, yang dimaksud adalah warga negara Indonesia. Artinya siapa pun yang memenuhi syarat, boleh melamar,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh narasi-narasi yang muncul di sejumlah banner dan media sosial. Sebab menurutnya hal itu dinilai berpotensi menggiring opini publik.
“Memang saya dengar ada banner-banner dan narasi di media sosial. Tapi jangan sampai masyarakat terbentuk opini yang tidak benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Mujayin, memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil. Ia menyebut, langkah pengisian perangkat desa merupakan bagian dari penataan sekaligus penambahan personel yang telah melalui proses resmi.
“Kami mengajukan penambahan perangkat ke Bupati, dan disetujui dua jabatan baru, yakni Kadus 5 dan Kadus 6. Prosesnya sudah melalui bagian hukum, bagian pemerintahan, Dinpermades, hingga inspektorat,” ungkapnya.
Dalam penataan itu, kata dia, dilakukan pergeseran sejumlah perangkat. Suyanti yang sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dipindah menjadi Kadus 4. Parji dari Kasi Kesra menjadi Kadus 5, sementara Saryo digeser ke Kadus 6.
Dengan pergeseran tersebut, posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra menjadi kosong dan akan diisi melalui proses pengisian perangkat desa. Mujayin menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja.
“Pak Parji kami geser karena faktor usia dan dinilai sudah tidak optimal. Sementara Suyanti kami pindah karena dianggap kurang memahami bidang perencanaan,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















