REMBANG, Beritajateng.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengungkap adanya potensi penetapan tersangka dalam kasus seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Fahrudin yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Rembang itu menerangkan perkara itu telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga menurutnya polemik ini nantinya dapat berujung pada penetapan tersangka.
“Ini proses tahap pemeriksaan pada saksi. Proses pemeriksaan saksi dan nanti penetapan tersangka,” ujar Fahrudin usai dilantik sebagai Kepala BPBD, Rabu, 23 September 2026.
Fahrudin mengaku telah menerima surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyidikan sekitar dua pekan lalu.
“Terakhir menerima surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan, sudah dua minggu yang lalu,” katanya.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Fahrudin menegaskan sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya belum ada,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Fahrudin juga menegaskan tidak akan mencabut laporan tersebut. Ia menyebut perkara tersebut bukan merupakan delik aduan.
“Gak bisa dicabut, karena itu kan delik formal, bukan delik aduan. Di samping delik formal juga bukan delik aduan,” tegas Fahrudin.
Polemik Seleksi JPTP Rembang, Sekda Laporkan BKD Terkait Dugaan Ilegal Akses
Perkembangan tersebut sejalan dengan keterangan Plt Kepala BKD Rembang, Mardi. Ia membenarkan bahwa perkara yang dilaporkan Fahrudin saat masih menjabat Sekda Rembang tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah.
“Ya itu kan sudah ditangani oleh Polda, karena Pak Fahrudin melaporkan ke Polda. Ini masih ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Polda Jateng,” kata Mardi, Rabu siang, 23 September 2026.
Mardi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah dilakukan. Beberapa di antaranya berasal dari internal BKD Rembang.
“Sudah ada beberapa personal dipanggil, dimintai keterangan,” ujarnya.
Mengenai siapa saja pejabat internal BKD yang telah dimintai keterangan, Mardi menyebut tiga inisial nama.
“Yang dari internal BKD itu inisial K, inisial A dan inisial Z,” ungkapnya.
Sementara mengenai pejabat di luar BKD yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala BKD Rembang, Mardi mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan juga telah dipanggil penyidik.
“Kalau untuk yang lain ini kurang tahu, sekarang kan bukan di BKD, saya kurang tahu,” katanya.
Mardi sendiri menjelaskan, pemanggilan ASN untuk dimintai keterangan dilakukan melalui mekanisme kedinasan dan pimpinan instansi.
“Untuk pemanggilan itu lewat pimpinan, untuk menugaskan ini dalam langkah diminta keterangan,” jelasnya.
Untuk lingkungan BKD, kata Mardi, mekanisme tersebut melalui kepala BKD. Sedangkan untuk perangkat daerah di lingkungan sekretariat, mekanismenya dapat melalui pejabat yang berwenang.
“Kalau instansi BKD itu disebut kepala BKD-nya. Kalau instansi-instansi sekretariat, kepala bagian ya lewat Sekda,” ujarnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















