REMBANG, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Rembang mengungkap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan menjadi salah satu indikator penting dalam perpanjangan kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan setiap PPPK wajib memahami poin-poin dalam perjanjian kerja masing-masing. Pemahaman tersebut kemudian dituangkan ke dalam Rencana Hasil Kerja (RHK) dan SKP bulanan yang disusun secara berkelanjutan.
“SKP itu tidak sekadar formalitas. Di dalamnya ada dua aspek utama yang dinilai, yakni kinerja atau hasil kerja, serta perilaku. Kedua aspek ini wajib dinilai secara objektif oleh pimpinan atau atasan langsung PPPK,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Ichwan, penyusunan SKP bulanan yang baik akan memudahkan PPPK dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya. Penilaian dari atasan juga menjadi dasar penting dalam evaluasi kinerja, yang nantinya menentukan apakah kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang atau tidak.
Proses penilaian kinerja tersebut dilakukan menggunakan tools resmi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga hasil evaluasi diharapkan lebih terukur dan transparan.
Lebih lanjut, Ichwan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara SKP bulanan dan SKP tahunan. SKP bulanan diisi secara rutin setiap bulan, sedangkan SKP tahunan dipertanggungjawabkan pada akhir tahun sebagai akumulasi kinerja.
“Meski perjanjian kerja PPPK ada yang hanya satu tahun, SKP tetap disusun secara berkelanjutan. Misalnya dari Juli hingga Juli tahun berikutnya,” jelasnya.
Terkait durasi kontrak kerja, Ichwan menyebutkan bahwa PPPK formasi tahun 2024 memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun. Sementara itu, PPPK formasi tahun 2019 sebelumnya memiliki masa kerja lima tahun dan telah mendapatkan perpanjangan selama satu tahun.
“Untuk PPPK formasi 2019, evaluasi kinerja rata-rata sudah kami ajukan kepada Bupati. Mereka juga sudah menerima SKP sejak Januari 2021,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















