SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang operasional kendaraan barang berskala besar atau truk sumbu tiga melintas di wilayah kota selama masa mudik Lebaran yakni 13-29 Maret 2026.
Kepala Dishub Kota Salatiga, Guntur Junanto, mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan selama masa arus mudik Lebaran. Adapun kendaraan yang dilarang melintas meliputi truk gandeng serta truk pengangkut barang non-kebutuhan pokok, yang tidak termasuk angkutan penting seperti bahan pokok, pupuk, dan bahan bakar minyak (BBM).
“Untuk kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, kami harapkan menggunakan jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, bukan melalui jalan arteri di tengah kota,” kata Guntur, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembatasan ini merupakan kebijakan nasional yang diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat volume kendaraan meningkat drastis menjelang Lebaran. Truk angkutan barang berukuran besar dinilai berpotensi memperlambat arus lalu lintas karena memiliki kecepatan terbatas.
“Truk angkutan barang itu tidak bisa melaju cepat, paling sekitar 30 hingga 40 kilometer per jam. Sementara saat mudik volume kendaraan meningkat tinggi, sehingga pemerintah memutuskan kendaraan tersebut diistirahatkan sementara,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub Salatiga juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan besar yang tidak diperbolehkan melintas selama masa pembatasan tersebut. Apabila masih ada pengemudi truk yang memaksa melintas, petugas akan mengambil tindakan dengan mengarahkan kendaraan tersebut menuju lokasi parkir yang telah disediakan.
“Jika masih ada yang memaksa lewat, kami dari Dishub akan mengawal truk tersebut menuju titik parkir yang sudah disiapkan pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali untuk memastikan kebijakan pembatasan ini berjalan efektif di wilayah perbatasan.
Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, petugas akan melakukan penjagaan dan pengecekan di sejumlah titik masuk Kota Salatiga. Di antaranya Exit Tol Tingkir, Terminal Tingkir, serta batas kota Blotongan menuju Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Di titik-titik tersebut nanti petugas akan melakukan koordinasi sekaligus pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk ke wilayah Salatiga,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















