SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Salatiga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat tunggakan wajib pajak atau warga setempat mencapai Rp20,6 miliar di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melihat besarnya tunggakan tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Salatiga Muhammad Shaunan Fahmi menuturkan pihaknya akan fokus ke penagihan. Penagihan ini diharapkan dapat mengurangi piutang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BPKPD terus melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah untuk peningkatan PAD,” katanya, Senin, 21 September 2026.
Untuk mempercepat penagihan, BPKPD menjalankan Aksi Resik Piutang. Program ini tidak hanya berfokus pada mendatangi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tetapi juga membenahi data piutang agar penagihan lebih tepat sasaran.
Fahmi menjelaskan, data piutang terlebih dahulu direviu dan dievaluasi. Selanjutnya, data akan disinkronisasi dan diklasifikasikan untuk menentukan prioritas penanganan serta penagihan.
“Data yang telah direviu kemudian dievaluasi dan sinkronisasi dan klasifikasi dalam menentukan prioritas penanganan dan penagihan. Target kami bisa tertagih Rp1 miliar sampai Rp5 miliar,” ujarnya.
Besarnya piutang PBB-P2 menjadi perhatian karena nilainya jauh lebih besar dibandingkan jenis pajak daerah lainnya. BPKPD menargetkan sebagian tunggakan dapat ditarik kembali dan masuk ke kas daerah.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Utia Lil















