SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyiapkan apresiasi berupa uang senilai Rp150 juta bagi warga yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, menyebut program undian berhadiah ini disiapkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Ada program undian berhadiah untuk wajib pajak. Total anggaran undian berhadiah sekitar Rp150 juta,” katanya Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, program ini merupakan langkah efektif untuk menjaga penerimaan pajak daerah. Sebab PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting pendapatan Kota Salatiga yang menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Agung mengungkapkan, kinerja penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sendiri tergolong positif. Realisasi PBB-P2 mencapai Rp12,7 miliar, tepatnya Rp12.701.313.940. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp10,5 miliar atau setara 120,96 persen.
Meski demikian, kata Agung, BPKPD masih menemukan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban. Berdasarkan data hingga akhir Desember 2025, tercatat ada 120 wajib pajak yang masih menunggak pembayaran PBB-P2.
“Kami tetap menyiapkan penagihan secara sistematis mulai dari surat teguran, penagihan lapangan hingga penyitaan sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan,” terangnya.
Disinggung soal target tahun PBB-P2 tahun 2026, Agung menjelaskan tahun ini target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 12 miliar.
“Kami optimistis bisa mencapai target tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















