KUDUS, Beritajateng.id – Pendaftaran lapak dalam tradisi tahunan menyambut Ramadan yakni Dandangan di Kabupaten Kudus akan dibuka pada 5 Januari 2026. Pembelian lapak ini juga bakal melalui sistem digital atau online, yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Koordinator Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono menyampaikan, penerapan sistem online ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan lapak oleh pihak kedua ataupun pihak ketiga.
Dengan sistem online ini, pihaknya berharap harga lapak di tradisi Dandangan bisa lebih transparan dan terjangkau bagi masyarakat.
“Sistem digital ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Dandangan, khususnya menekan harga sewa tenda agar lebih terjangkau bagi pedagang. Kami ingin memutus rantai pihak kedua dan ketiga yang biasanya membeli lapak Dandangan tapi dijual lagi ke pedagang dengan harga lebih mahal,” katanya.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses link layout Dandangan untuk melihat secara langsung lokasi lapak yang telah terjual maupun yang masih tersedia. Panitia akan menyediakan layanan pemesanan secara real time melalui akun resmi Instagram dan TikTok @dandangan.kudus, lengkap dengan nomor WhatsApp Customer Service yang melayani pemesanan tenda.
“Jadi sistem ini bisa lebih transparan karena masyarakat bisa melihat dan memilih secara langsung lapak yang masih tersedia,” sebutnya.
Sistem online ini, kata dia, akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari tiga klaster, yakni A, B, dan C, dari total enam klaster yang ada.
“Untuk tahap awal kami trial di klaster A, B, dan C karena wilayah ini selama ini dikenal memiliki harga lapak yang relatif lebih tinggi,” jelasnya.
Klaster A meliputi wilayah dari Simpang Tujuh hingga Perempatan Kojan, Klaster B dari Lampu Merah Kojan sampai Gang Ledok Besar, sedangkan Klaster C dari Gang Ledok Besar hingga sebelum Jembatan Kali Gelis.
Terkait harga lapak, Anjas membeberkan bahwa untuk Klaster A sebesar Rp3.500.000, Klaster B Rp3.250.000, dan Klaster C Rp3.000.000. Harga tersebut sudah termasuk sewa tenda ukuran 3×3 meter, kebutuhan listrik selama 10 hari, retribusi daerah, serta kebersihan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya di lapangan kami temukan harga bisa sampai Rp4 juta bahkan Rp5 juta. Dengan sistem ini, kami berupaya menekan harga agar lebih masuk akal dan tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.
Sementara itu, untuk klaster D, E, dan F, pendaftaran masih dilakukan secara offline ke Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Hal ini mempertimbangkan banyaknya pedagang konvensional yang dinilai masih kesulitan menggunakan sistem online.
Harga lapak untuk klaster ini berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Lokasinya yakni berada di sebelah barat Jembatan Kali Gelis hingga Perempatan Jember.
Anjas menambahkan, pihaknya juga mengatur biaya tambahan untuk lapak di posisi siku atau sudut sebesar Rp250.000. Tambahan tersebut diberlakukan karena lapak berada di dua sisi akses jalan.
“Untuk menjamin transparansi, kami juga membentuk tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, serta pihak Event Organizer (EO) guna mengawasi jalannya sistem digital tersebut,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















