KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 120 jabatan kepala sekolah (kepsek) untuk jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan hingga saat ini. Saat ini untuk sementara posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) agar kegiatan pembelajaran dan manajemen pendidikan di sekolah tetap berjalan efektif.
Meski begitu, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, kondisi tersebut sebenarnya memang tidak kondusif bila berlangsung terlalu lama. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan agar jabatan kepsek yang sudah lama kosong bisa segera terisi secara definitif.
“Pengisian kepala sekolah ini baru dipersiapkan seleksinya, karena mekanisme sekarang kan tidak bisa nunjuk, jadi harus ada mekanisme seleksinya,” terangnya.
Ia juga membeberkan bahwa persyaratan untuk mendaftar jabatan kepala sekolah juga berubah. Secara administrasi, apabila dahulu diperbolehkan guru dengan pangkat 3B melamar kepala sekolah, sekarang minimal berpangkat 3C.
Selain faktor administrasi, Anggun juga membeberkan bahwa minat guru terhadap jabatan kepsek di Kabupaten Kudus sangat minim. Sehingga, untuk menemukan calon kepala sekolah yang ideal tidak bisa dilakukan secara optimal.
“Terkait minat memang tidak tinggi, kurang tertarik dengan jabatan kepala sekolah,” ujarnya.
Kendati demikian, Anggun berharap pada penyelenggaraan seleksi pengisian jabatan kepala sekolah pada tahun ini bisa berjalan lancar. Rencananya, seleksi tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2026.
“Nanti kita jadwalkan sekitar bulan Juni atau Juli, dengan harapan tahun ini seratusan SD itu sudah punya kepala sekolah definitif,” tandasnya.
Adapun sekolah-sekolah yang saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif, di antaranya seperti SDN 3 Demaan, SDN 2 Gondosari, SDN 5 Temulus.
Anggun berharap, tahun ini dapat dilakukan pelatihan dan pengangkatan kepala sekolah baru. Hanya saja, keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat membuat langkah percepatan tidak bisa langsung menutup defisit yang ada.
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat sebagai calon kepsek.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















