PATI, Beritajateng.id – Rencana penghapusan bantuan premi (jenis iuran untuk asuransi yang biasanya dibayarkan oleh peserta, red) nelayan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto. Menurutnya, penghapusan bantuan asuransi ini sangat memberatkan nelayan di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan pasca pandemi Covid-19.
“Kalau sekarang ada penghapusan (premi), menurut saya kurang etis. Nelayan kecil itu sangat membutuhkan sekali,” jelas Suriyanto.
Dirinya yang merupakan anggota dewan Komisi B ini menilai bahwa rencana penghapusan premi ini dikarenakan lantaran kondisi keuangan daerah yang anjlok untuk menangani Covid-19. Meski begitu, hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya.
Selain itu, pemerintah juga diminta oleh politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini untuk mencari solusi dalam menyeimbangkan keuangan daerah dengan tujuan premi bagi para nelayan tetap berjalan tanpa adanya penghapusan.
Baca Juga
Demo Nelayan Pati, Ketua DPRD Berharap Pemerintah Pusat Kabulkan Tuntutannya
“Dengan penghapusan itu, mungkin karena Covid-19 dari segi keuangan kurang memadai. Tidak harus dana sosial tersebut dihilangkan, itu memberatkan. Mungkin juga ada pengalihan, pengurangan, atau recofusing juga mempengaruhi. Jika bisa dicanangkan bagaimanapun harus bisa diadakan, sepandainya kita memanajemen untuk menutupi itu pasti ada solusinya,” imbuhnya.
Suriyanto yang merupakan warga Kecamatan Juwana tentu paham betul dengan apa dirasakan oleh para nelayan di wilayahnya. Lebih lanjut, premi bagi nelayan ini sudah ada sejak lama untuk melindungi risiko kecelakaan yang menimpa nelayan saat pergi melaut.
“Premi jika dihapuskan, menurut saya jangan menghilangkan aturan lama kemudian membuat biaya. Itu ‘kan sudah ada sejak dulu, saat TPI dikelola oleh Mina Baruna sudah ada namanya premi. Kita harus meneruskan sejarah berdirinya TPI sebelum dikelola Pemda, harus berkelanjutan,” terang Suriyanto.
Ia menegaskan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, khususnya para nelayan yang ada di Kabupaten Pati. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)