KENDAL, Beritajateng.id – Nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal belum diputuskan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Cicik Sulastri. Ia menyebut bahwa keputusan kenaikan UMK tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan akan ditetapkan tanggal 18 Desember 2024.
“UMK baru mau dibahas. Jadi, memang regulasi terkini sesuai arahan Bapak Presiden dan juga adanya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya, Kamis, 12 November 2024.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Permenaker nomor 16 tahun 2024 untuk penetapan perhitungan UMK tahun 2025.
“Bahwasanya kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten atau kota sudah ditentukan 6,5 persen,” tambahnya.
Cicik menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspirasi yang disampaikan serikat pekerja di Kabupaten Kendal terkait kenaikan UMK.
“Sementara ini aspirasi berkembang, serikat pekerja menuntut. Namun ini sudah ditentukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi buruh, dan akan meneruskannya ke Pemerintah Pusat.
“Jadi, kami hanya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat. Namun jika ada yang memberikan aspirasi akan kami teruskan ke Pemerintah Pusat,” pungkas Cicik.
Sementara itu, Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji menyebut bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dinilai belum bisa menutup kesejahteraan buruh.
“Karena dengan kenaikan PPN 12 persen itu kan tidak sepadan dengan kenaikan yang hanya 6,5 persen,” ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bisa memperhatikan kesejahteraan buruh pekerja di Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)