GROBOGAN, Beritajateng.id – Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas dan menindaklanjuti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Ketua FLP Grobogan, Agus Dwi Cahyono mengatakan bahwa tim pemantau lapangan (Pemantau Pemilihan FLP), telah mengamati tahapan kampanye Pilkada selama 30 hari. Menurutnya, masih banyak APK paslon yang dipasang tidak sesuai peraturan.
“Regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024,” jelas Agus pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Diketahui, ketentuan tersebut mengatur pemasangan APK dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat. Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK dilarang melintang diatas jalan, merusak pohon pelindung jalan atau di paku pada pohon.
“Sedangkan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK seperti jalan-jalan protokol di kota Purwodadi, diantaranya seputar atau sekeliling simpang lima dan alun-alun, jalan R. Suprapto, Letjen S. Parman, MT Haryono, Jendral Sudirman dan Piere Tendean,” bebernya.
Agus mengatakan bahwa pemasangan APK di Grobogan masih banyak yang tidak sesuai aturan bahkan dipasang di lokasi yang jelas pelarangannya.
“Itu (pemasangan APK) menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan,” ujarnya.
Agus menerangkan bahwa pemasangan APK pada pohon dengan cara di paku akan merusak pepohonan yang ada di perkotaan. Bahkan, dikhawatirkan akan membuat pohon tersebut mati dalam jangka panjang.
“Para peserta ataupun tim dinilai tidak memperhitungkan kapasitas tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan,” katanya.
Disisi lain, Agus mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan telah memfasilitasi atau menetapkan jenis dan jumlah APK dan bahan kampanye pemilihan. Diantaranya, fasilitas untuk setiap pasangan calon sebanyak lima baliho per kabupaten, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan 2 spanduk per desa atau kelurahan.
“Pasangan calon juga dapat mencetak APK tambahan maksimal 200 persen dan bahan kampanye tambahan maksimal 100 % dari jumlah yang difasilitasi KPU,” tandas Agus. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)