SEMARANG, Beritajateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar dalam kasus pemerasan yang menjadi latar belakang kematian dr. Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, mengaku tidak terkejut dengan informasi tersebut. Ia menyatakan praktik pemerasan telah lama dialami oleh para mahasiswa PPDS Undip.
“Ini bukan rahasia lagi. Pemerasan itu dialami oleh semua PPDS. Namun, yang bisa dibuktikan baru sekitar Rp 97 juta. Masih ada korban lain yang belum melapor, sehingga barang bukti yang terkumpul saat ini hanya sebesar itu,” ungkap Misyal saat dihubungi awak media, Minggu, 29 Desember 2024.
Misyal menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendesak adanya pengembangan untuk menambah tersangka baru.
“Kami berharap ke depan akan ada tambahan tersangka, baik dari kalangan PPDS maupun oknum lain yang terkait di lingkungan Undip,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Universitas Diponegoro, Khaerul Anwar, mengaku belum mengetahui barang bukti yang dimiliki Polda Jateng terkait dugaan perputaran uang sebesar Rp 2 miliar.
“Kami tidak tahu soal itu. Kalau memang ada, biar dibuktikan saja di pengadilan. Hingga kini, tersangka TE, SM, dan Z bersikap kooperatif dalam penyelidikan,” ujar Khaerul.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin memberikan pernyataan yang bisa menyesatkan sebelum proses hukum selesai.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti berupa catatan tertulis yang menunjukkan perputaran uang Rp 2 miliar dalam satu semester dari pemerasan terhadap mahasiswa junior PPDS Anestesi.
“Barang bukti uang tunai sebesar Rp 97 juta telah diamankan. Namun, berdasarkan catatan yang ditemukan, perputaran uang dalam satu semester mencapai Rp 2 miliar untuk satu angkatan,” jelas Dwi di Mapolda Jateng.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)