KUDUS, Beritajateng.id – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto membantah masih mempunyai hutang kepada mantan Bupati Kudus periode 2018-2023 Hartopo. Hal itu diungkap oleh Haryanto usai mendapat gugatan yang dilayangkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera Kudus milik Hartopo ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Gugatan tersebut tercantum dalam perkara nomor 49/Pdt.G/2024/PN Kds. Dokumen tersebut mencatat gugatan KSP Maroz Sejahtera kepada Haryanto atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait perjanjian pinjaman uang dengan nomor PP: 0004/32/01/XII/2019 tertanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp 500 juta.
Dalam petitum gugatan, pihak penggugat yakni KSP Maroz Sejahtera meminta tergugat Haryanto membayar kewajibannya yang telah merugikan penggugat sebesar Rp 662.500.000.
Adapun rincian kerugian yang dicatat KSP Maroz yakni Pinjaman Pokok Rp 500.000.000, Bunga 2,5% X 7 bulan = Rp 87.500.000, dan denda 2,5% X 6 bulan = Rp 75.000.000. Total keseluruhannya yakni Rp 662.500.000.
Menanggapi hal tersebut, Haryanto dengan tegas mengaku tidak pernah meminjam melalui koperasi tersebut. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan Hartopo sebagai pemilik koperasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pasalnya, saat mediasi di PN Kudus pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu, Hartopo tidak hadir dalam sidang kedua itu. Hal tersebut membuat Haryanto bertanya-tanya terkait keberadaan Hartopo yang seakan-akan tidak mau bertemu dengannya.
“Saya tidak kenal siapa yang datang (mediasi). Mediasi harus ketemu Hartopo, jangan hanya bicara. Kalau tidak bisa membuktikan, jangan main-main,” terangnya.
Haryanto mengaku dibuat bingung karena perwakilan KSP Maroz Sejahtera bukan Hartopo, melainkan seseorang yang tidak ia kenal. Hal itu membuat dirinya merasa kecewa. Sebab, ia sangat ingin bertemu Hartopo untuk menanyakan alasan sebenarnya gugatan wanprestasi itu ditujukan pada perusahaannya.
“Setahu saya koperasi itu (KSP Maroz Sejahtera) didirikan Hartopo. Saya pengen ketemu Hartopo, kenapa kok Hartopo sulit ditemui? Kapan saya pinjam koperasi ke dia?” ujar Haryanto.
Haryanto menceritakan bahwa ia tidak pernah meminjam apapun di KSP Maroz Sejahtera. Namun pada 2019 lalu, ia memang pernah meminjam uang kepada Hartopo senilai Rp 500 juta secara pribadi.
Tak berjarak lama, Haryanto langsung membayar hutang tersebut. Ia menyebut bahwa nominal pengembalian hutang tersebut bahkan lebih besar.
“Uang Rp 500 juta sudah dibayar, saya bayar Rp 712 juta lebih malah,” katanya.
Atas permasalahan tersebut, Haryanto berencana menuntut balik pihak KSP Maroz Sejahtera yang menggugat dirinya dengan gugatan pencemaran nama baik.
“Saya pengusaha, saya punya nama baik. Jelas, saya akan melakukan tuntutan balik terkait pencemaran nama baik,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)