BLORA, Beritajateng.id – SMAN 1 Blora mulai menerapkan peraturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah yakni terkait larangan sekolah menjual seragam.
Kepala SMAN 1 Blora, Yuni Ni’mati, menegaskan bahwa sekolahnya tidak akan menjual atau menyediakan seragam terutama untuk siswa baru.
“Seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli di mana saja, bebas. Yang penting seragam SMA,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin, 8 Juli 2024.
Pelarangan pemusatan pembelian seragam oleh sekolah diharapkan dapat menghidupkan perekonomian di lingkungan sekitar.
“Biar semuanya beli diluar. Laporkan kepada kami jika ada guru, komite kami yang menjual seragam,” tandasnya.
Menurutnya, pengadaan seragam baru oleh sekolah maupun komite secara tegas telah dilarang oleh Dinas Pendidikan Dimasa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.
“Jika itu dilakukan jelas sebuah pelanggaran. Dan kami semua disini sudah berkomitmen untuk tidak menyediakan, apapun alasannya,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa seragam yang harus dimiliki siswa yakni abu-abu, pramuka, batik dan olahraga. “Khusus batik dan olahraga biasanya anak-anak akan berinisiatif membuat nuansa warna sendiri, dan kami tegaskan, kami tidak mengarahkan,” bebernya.
Ia pun tidak mempermasalahkan jika nantinya seragam siswanya tidak sama, atau beraneka ragam. “Yang sama biasanya abu-abu dan pramuka. Yang lain kami tidak menyoal,” sambungnya.
Ia mengaku saat ini jumlah siswanya mencapai 1.140 siswa dengan 33 rombel. “Dan untuk tahun ini quota siswa baru kami telah terpenuhi yakni 396 siswa,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)