KENDAL, Beritajateng.id – Nauval Dzul Faqar alias Ambon (21) yang merupakan warga Magelang, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan santriwati di Kendal yang terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Nauval mengaku kesal karena korban berinisial SNH (19) enggan diajak bersetubuh. Hal itu membuatnya tega membunuh korban dengan sebilah pisau survival.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan tersangka dan korban pada aplikasi pertemanan dan kencan. Setelah berkomunikasi sejak 12 Oktober, selang lima hari yakni tanggal 16 Oktober 2024 pelaku menjemput korban di gang dekat salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngampel.
“Kemudian mereka berjalan-jalan ke sekitar Alun-alun Kendal dan pasar sore Kaliwungu, lalu tersangka mengajak korban ke Boja untuk membeli sepatu. Dalam perjalanan terjadi cekcok karena korban ingin pulang ke pondok, dan tersangka tidak mau. Akhirnya tersangka berhenti di area kebun Desa Darupono. Korban turun dan menampar serta mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali,” ujarnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Tersangka yang tersinggung dan emosi, langsung memiting leher korban menggunakan tangan kanan dari belakang hingga korban hilang kesadaran. Tersangka juga mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
“Selanjutnya tersangka mengambil belati yang diselipkan dipinggang, kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka menaikkan pakain korban dan melepas celana korban hingga telanjang, kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak,” ujar Kompol Indra Jaya.
Lebih lanjut, Kompol Indra Jaya menambahkan bahwa tersangka membawa gawai bermerek vivo Y21A warna diamond glow milik korban. Selanjutnya tersangka meningkalkan korban dan kembali ke tempat kos yang ada di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kami pada tanggal 17 Oktober 2024 tersebut, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya. Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kendal untuk proses penyidikan,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenai pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP.
“Oleh karena itu tersangka mendapat ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar Kompol Indra Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan santriwati di Kabupaten Kendal mengungkap bahwa tersangka harus mendapat hukuman yang setimpal.
“Kalau dari pihak keluarga memang menginginkan tersangka mendapat hukuman semaksimal mungkin,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban Novita Fajar Ayu Wardani dari LBH Nubis Jaya Jastiti Semarang pada Senin, 28 Oktober 2024.
Namun, pihaknya mengaku saat ini akan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Selain itu, Novita akan terus berupaya melakukan pendampingan kepada keluarga korban.
“Untuk saat ini kami akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan terlebih dahulu, dan tentunya kami akan mendampingi klien kita sampai akhir,” ujar Novita.
Lenih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa langkah-langkah pendampingan hukum kepada keluarga korban telah dilakukan sejak pelaku masih dalam proses pecarian dan penyelidikan.
“Yang pasti kami sebelum pelaku tertangkap itu kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Oleh karena itu kami dari pihak kuasa hukum dan keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian atas desikasi kerja kerasnya menangkap pelaku,” bebernya.
Novita menambahkan bahwa keluarga korban mengalami kondisi yang berat dan trauma akibat kejadian tersebut.
“Saat ini pihak keluarga masih mengalami kondisi trauma, untuk bertemu orang jadi agak takut, makanya meminta pendampingan kepada kami. Karena korban inikan anak pertama dari dua bersaudara, tersangka juga bukan orang yang dikenal keluarga,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)