Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Parpol Tak Terima Dana Kampanye dari Sumber Terlarang Ini

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Parpol Tak Terima Dana Kampanye dari Sumber Terlarang Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus berupaya menekankan partai politik (parpol) yang mengusulkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menegaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku pada peraturan Pemilu.

“Berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 76 bahwa baik itu partai politik atau gabungan dari parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan, atau bantuan lain untuk kampanye,” katanya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menyebut, terdapat beberapa kemungkinan sumber dana kampanye yang dapat diterima parpol, namun asal usulnya dilarang dalam aturan UU.

“Contohnya dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, ini harus ditolak oleh parpol. Ada lagi, sumber dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol itu ada dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian dari pemerintah dan pemerintah daerah juga dilarang,” terangnya.

Tak hanya itu, Agus menyatakan bahwa sumber dana kampanye dilarang apabila berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Hal ini jelas akan mendapatkan sanksi jika dilanggar oleh parpol tersebut. Dimana jika melanggar Pasal 76 itu, maka sanksi yang bisa diterima parpol ialah pembatalan paslon yang diusulkan dari partai politik itu sendiri, atau gabungan parpol,” bebernya.

Namun apabila yang melanggar adalah paslon, ungkap Agus, maka sanksi yang sama akan diberlakukan kepada paslon tersebut.

“Selain Pasal 76, juga ada aturan di UU yang sama, namun pada Pasal 187, dimana di pasal tersebut disampaikan bahwa dimana setiap orang yang sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau ke pihak yang dilarang, maka akan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara paling singkat selama empat bulan atau satu tahun ditambah dengan hukuman denda yang harus dibayarkan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bawaslu Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

by Utia Afidah
9 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terkena efisiensi mencapai Rp 81,38 triliun. Hal ini membuat pemerintah harus...

Next Post
Paslon di Grobogan Abaikan Aturan Pemasangan APK, FLP Minta Bawaslu Bertindak

Paslon di Grobogan Abaikan Aturan Pemasangan APK, FLP Minta Bawaslu Bertindak

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Massa Pertanyakan Tes Seleksi Perades di Pati Pakai LJK Bukan CAT

Massa Pertanyakan Tes Seleksi Perades di Pati Pakai LJK Bukan CAT

26 Oktober 2024
Anggota Komisi D DPRD Pati, Maesaroh. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Khawatir Dampak Gim Daring Bernuansa Kekerasan pada Anak, Maesaroh: Harus Ada Batasan

10 Mei 2024
Kendaraan-kendaraan terjebak macet di Jalan Pantura Pati–Rembang. (RTW/Koran Lingkar)

Perbaikan Jalan Lengkong Batangan Imbas Macet hingga Alun-Alun Rembang

24 Maret 2022
Warga Weleri Kendal Sambut Puluhan Biksu yang Jalan Kaki dari Thailand

Warga Weleri Kendal Sambut Puluhan Biksu yang Jalan Kaki dari Thailand

5 Mei 2025
Beralih Dukung Harno-Hanies, Ratusan Warga Kragan Rembang: Siap Sosialisasikan

Beralih Dukung Harno-Hanies, Ratusan Warga Kragan Rembang: Siap Sosialisasikan

11 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id