Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Parpol Tak Terima Dana Kampanye dari Sumber Terlarang Ini

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Parpol Tak Terima Dana Kampanye dari Sumber Terlarang Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Konten Terkait

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025
Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

Kendal Open Fair Tampilkan Stand Kopi dari Disabilitas Tunarungu

15 Agustus 2025

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus berupaya menekankan partai politik (parpol) yang mengusulkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menegaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku pada peraturan Pemilu.

“Berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 76 bahwa baik itu partai politik atau gabungan dari parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan, atau bantuan lain untuk kampanye,” katanya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menyebut, terdapat beberapa kemungkinan sumber dana kampanye yang dapat diterima parpol, namun asal usulnya dilarang dalam aturan UU.

“Contohnya dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, ini harus ditolak oleh parpol. Ada lagi, sumber dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol itu ada dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian dari pemerintah dan pemerintah daerah juga dilarang,” terangnya.

Tak hanya itu, Agus menyatakan bahwa sumber dana kampanye dilarang apabila berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Hal ini jelas akan mendapatkan sanksi jika dilanggar oleh parpol tersebut. Dimana jika melanggar Pasal 76 itu, maka sanksi yang bisa diterima parpol ialah pembatalan paslon yang diusulkan dari partai politik itu sendiri, atau gabungan parpol,” bebernya.

Namun apabila yang melanggar adalah paslon, ungkap Agus, maka sanksi yang sama akan diberlakukan kepada paslon tersebut.

“Selain Pasal 76, juga ada aturan di UU yang sama, namun pada Pasal 187, dimana di pasal tersebut disampaikan bahwa dimana setiap orang yang sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau ke pihak yang dilarang, maka akan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara paling singkat selama empat bulan atau satu tahun ditambah dengan hukuman denda yang harus dibayarkan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bawaslu Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

by Utia Afidah
9 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terkena efisiensi mencapai Rp 81,38 triliun. Hal ini membuat pemerintah harus...

Next Post
Paslon di Grobogan Abaikan Aturan Pemasangan APK, FLP Minta Bawaslu Bertindak

Paslon di Grobogan Abaikan Aturan Pemasangan APK, FLP Minta Bawaslu Bertindak

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Terima Rekom PDIP, Arif-Rista Bertekad Lepas Kebumen dari Predikat Kabupaten Termiskin

Terima Rekom PDIP, Arif-Rista Bertekad Lepas Kebumen dari Predikat Kabupaten Termiskin

14 Agustus 2024
Kondisi pemindahan jemaah Bus 6 usai terlibat laka lantas sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Rembang. (R. Teguh Wibowo/Koran Lingkar)

Bus Angkut Jamaah Haji Asal Rembang Kecelakaan

23 Juli 2022
UMK Resmikan Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris

UMK Resmikan Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris

22 September 2022
Dinkes Kota Semarang Sebut Virus HMPV Seperti Flu Biasa

Dinkes Kota Semarang Sebut Virus HMPV Seperti Flu Biasa

9 Januari 2025
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (MUS/Koran Lingkar)

Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres Jajaran Bentuk Posko Pelayanan PMK

17 Mei 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id