JEPARA, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara akhirnya membolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di depan Pasar Mayong yang merupakan lahan parkir.
Keputusan itu diambil usai polemik mengenai pungutan liar (pungli) sewa lahan yang dilakukan oleh pengelola parkir ke PKL di wilayah tersebut mencuat.
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihaknya menggelar pertemuan secara langsung antara pengelola parkir dan PKL untuk menyelesaikan masalah itu pada Rabu, 11 Juni 2025 di kantornya.
“Jadi boleh berjualan di sana (depan Pasar Mayong, red) tapi tidak boleh mengganggu pedagang di kios dan area parkir kios. Nanti mulai bulan depan yang narik retribusi langsung dari kami,” ujarnya.
Viral! Parkiran Depan Pasar Mayong Jepara Jadi Lahan Jualan, Disperindag Panggil Pengelola
Zamroni mengungkapkan, besaran retribusi yang diambil dari pedagang sesuai dengan luasan area yang dipakai untuk berjualan.
“Per meter kurang lebih Rp 500 rupiah, ketetapannya selama satu tahun. Jadi pedagang mau buka atau tutup tetap bayar. Cara pembayaran bisa dicicil sehari, sebulan, atau langsung sekali dalam setahun. Sesuai besaran yang ditetapkan kepada masing-masing pedagang,” ungkapnya.
Terkait pengembalian uang sewa yang sudah dipungut oleh pengelola parkir sejak 2021, Zamroni mengatakan akan dikembalikan berkala sesuai kemampuan dari yang bersangkutan.
Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Belum Kembalikan Uang Sewa PKL
“Tidak ada batas waktu yang kami berikan dalam pengembalian uang sewa itu. Kami juga sudah memberikan sanksi berupa teguran kepada pengelola parkir,” ujarnya.
Diketahui, pertemuan itu juga dihadiri oleh Kabid Pasar beserta jajarannya, Pengelola Pasar Mayong, Pengelola Parkir di depan Pasar Mayong, dan PKL.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil