KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi melantik 2.606 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.
Bupati Sam’ani Intakoris menyampaikan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pun berpesan agar kejelasan status ini menjadi semangat bagi PPPK Paruh Waktu tersebut untuk meningkatkan kinerja.
“Kami pesan jangan lemah, tetap semangat tingkatkan kinerja untuk menjalankan tugas-tugas di Pemkab Kudus terutama terkait pelayanan. Kami ingin pelayanan di Pemkab Kudus minim komplain dari masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga meminta kepada para PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas, sopan dan santun serta marwahnya sebagai ASN. Menurutnya pengabdian kepada masyarakat harus diutamakan dan dilakukan dengan maksimal.
“Tunjukan kalau kalian bagian dari Pemkab Kudus. Selamat bertugas dan tetap jaga kinerja baik,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Kudus, Zulfa Kurniawan merincikan, dari 2.606 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, sebanyak 188 pegawai dari tenaga kesehatan, 459 pegawai dari tenaga guru dan 1.959 pegawai dari tenaga teknis.
SK Bupati terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, kata dia, berlaku mulai 1 Januari 2026. Artinya, mereka akan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak selayaknya ASN pada tanggal tersebut.
“Untuk gaji yang diterima nanti minimal Rp1 juta, tapi untuk yang sudah bergaji di atas Rp1 juta maka tidak ada perubahan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap setahun sekali. Oleh karena itu, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu.
“Kalau ditemukan adanya tindak pelanggaran ASN, memungkinkan tidak dilakukan perpanjangan kontrak. Akan tetapi, untuk aturan keseluruhan secara teknis, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik yakni Miftahur Rosyidin (37), tenaga operator di SDN 1 Golantepus. Ia mengaku akan lebih meningkatkan kinerjanya setelah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya sudah mengabdi di sekolah sekitar 15 tahun sejak 2010, sekarang karena kita punya dasar SK Bupati jadi lebih tenang dan akan meningkatkan kinerja,” ucapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















