KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama jajaran terkait memusnahkan sebanyak 3.180 minuman keras (miras) di Alun-Alun Simpang Tujuh, Jumat, 19 Desember 2025.
Diketahui, ribuan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan cipta kondisi sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam kegiatan cipta kondisi itu, Polres Kudus bersama instansi terkait telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Lilin Candi 2025. Hal itu sesuai Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.
Dari hasil KRYD itu, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.753 botol minuman keras berbagai merek serta 1.427 botol miras jenis putih tanpa merek, yang kemudian dimusnahkan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri atas kepercayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini merupakan representasi dari tugas yang selama ini kami laksanakan sebagai wujud tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Polres Kudus untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kudus,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kesungguhan dan keikhlasan melalui pelaksanaan tugas yang serius, khususnya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan agar rasa aman yang menjadi dambaan seluruh warga Kabupaten Kudus benar-benar dapat terwujud, terutama jelang Nataru,” imbuhnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, bermoral, disiplin, dan sehat. Kehadiran lintas unsur dalam kegiatan ini pun menunjukkan kuatnya sinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Nataru.
“Perubahan besar akan lebih cepat terwujud apabila diikuti kesadaran dari seluruh unsur masyarakat, mulai dari aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap minuman keras dan perilaku negatif lainnya,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















