KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 79 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus disiapkan untuk bertugas di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan program ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional untuk memperkuat manajemen koperasi berbasis desa.
Ia mengungkap proses pengajuan saat ini masih berlangsung melalui sistem aplikasi SIASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk tahap pertama ini, kami siapkan 79 orang sesuai data yang terdaftar di sistem. Ini masih berproses dan menunggu persetujuan dari BKN,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Dari total 132 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus, ia menjelaskan untuk sementara ini baru 79 wilayah yang datanya terakomodasi dalam sistem nasional. Tulus menuturkan setiap desa direncanakan minimal mendapatkan satu tenaga pendamping, meski secara kebijakan pusat memungkinkan hingga tiga orang dalam satu koperasi.
Adapun kriteria PPPK yang diusulkan cukup spesifik. Diantaranya mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3), serta tidak berasal dari tenaga kesehatan maupun tenaga kependidikan.
Selain itu, penempatan juga mempertimbangkan domisili agar lebih efektif dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Penugasannya nanti disesuaikan dengan domisili masing-masing. Ini penting agar mereka bisa langsung beradaptasi dan bekerja optimal di wilayahnya,” jelas Tulus.
Dalam skema ini, PPPK akan berperan sebagai tenaga teknis pendamping koperasi, dengan fokus pada manajemen keuangan serta logistik atau pergudangan. Kehadiran mereka diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas pengelolaan koperasi desa.
Meski begitu, sejumlah aspek teknis masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Di antaranya terkait status kepegawaian, apakah PPPK tetap berada di OPD asal atau dialihkan ke instansi lain, serta mekanisme penggajian selama masa penugasan.
“Untuk status dan penggajian masih menunggu arahan lebih lanjut. Kami saat ini fokus menindaklanjuti penugasan dan pengiriman data terlebih dahulu,” imbuhnya.
Program ini mengacu pada kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden tentang penguatan koperasi desa, dengan masa penugasan hingga lima tahun. Penilaian kinerja PPPK nantinya akan dilakukan langsung di lokasi koperasi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















