KUDUS, Beritajateng.id – Bupati Sam’ani Intakoris meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak mendapatkan THR, dengan berdonasi.
Sam’ani menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menganggarkan THR bagi ASN setempat. Namun, alokasi anggaran THR tersebut hanya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
Sementara untuk PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak mendapatkan THR dari Pemkab Kudus tahun ini. Hal ini karena memang sesuai regulasi yang ada, Pemkab Kudus tidak bisa menganggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu.
”Ada regulasi bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapat THR (dari Pemkab). Sebagai bentuk empati dan solidaritas, teman-teman di OPD bisa ikut berbagi kepada yang tidak mendapatkan. Sehingga mereka bisa mendapatkan THR melalui kebijakan kami ini,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.
Arahan ini diberikan agar para PPPK paruh waktu di Kudus juga dapat merasakan menerima THR tahun ini. Kebijakan Bupati Kudus untuk pengumpulan iuran ini nanti bisa dihimpun melalui OPD masing-masing.
Meski begitu, Bupati Samani menyebut donasi untuk THR ini tidak boleh dilakukan dengan unsur paksaan. Setiap ASN yang berkeinginan untuk donasi harus dilandasi dengan semangat berbagi dan keikhlasan.
”Tidak boleh memaksa, silakan nanti keikhlasan masing-masing atau diatur oleh OPD, yang penting tidak pemaksaan, penting ikhlas, dan pada waktu saya menjadi Kepala Dinas PU sudah saya lakukan. Artinya solidaritas, donasi, dikumpulkan dalam rangka berbahagia bersama dalam merayakan hari raya Idul Fitri,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdapat 2.606 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus yang telah diangkat sejak Desember 2025 lalu. Pada 2026 ini, mereka dipastikan tidak mendapat alokasi anggaran THR dari Pemkab Kudus sesuai regulasi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















