KUDUS, Beritajateng.id – Komplotan pelaku pencurian besi penutup saluran air atau drainase di Kabupaten Kudus berhasil ditangkap. Para pelaku yang terdiri dari tujuh orang itu diketahui masih anak-anak.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Kudus Kota menerima aduan warga terkait hilangnya tutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 11.10 WIB.
Saat itu, petugas Bhabinkamtibmas bersama piket siaga Polsek Kudus Kota tengah melaksanakan patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Mendapat laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor yang diduga terlibat pencurian. Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas di masyarakat, lantaran di sejumlah wilayah lain juga terjadi kasus serupa.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan kemudian memerintahkan para Bhabinkamtibmas meningkatkan patroli wilayah guna meredam keresahan warga.
Sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga setempat. Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota.
“Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah kelima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan,” kata AKP Subkhan, Jumat, 24 April 2026.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14). Menurut polisi, ketujuh anak itu diduga telah beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua tutup drainase yang sempat dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Kudus. Berdasarkan pemeriksaan, satu tutup besi hasil curian dijual para pelaku seharga Rp9 ribu hingga Rp25 ribu.
“Uangnya dipakai untuk jajan dan membeli makanan,” ujar Subkhan.
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas.
Para pelaku dan masing-masing orang tua dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















