KUDUS, Beritajateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menginstruksikan pembubaran lapak pedagang yang selama ini diklaim sebagai area lapak milik Sekretariat Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Car Free Day (CFD).
Perintah itu merupakan respon atas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap PKL di event CFD Kabupaten Kudus yang viral di media sosial.
Bupati menjelaskan area lapak Sekretariat Paguyuban PKL CFD yang dipersoalkan berada di Jalan Ahmad Yani, berdekatan dengan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Pedagang yang menempati lokasi area sekretariat itu diduga diminta untuk membayar iuran sebesar Rp100 ribu.
Oleh karena itu, ia memberikan instruksi tersebut setelah mengetahui adanya penarikan uang di luar retribusi resmi yang ditetapkan. Pemkab Kudus menegaskan tidak mentolerir pungutan liar oleh pihak manapun, termasuk organisasi masyarakat maupun paguyuban.
“Kami tidak mentolerir ormas maupun paguyuban. Kalau melanggar aturan silakan diproses hukum,” ujar Bupati Sam’ani, Kamis, 30 April 2026.
Menindaklanjuti instruksi bupati, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus langsung melakukan koordinasi dengan paguyuban terkait serta Inspektorat. Hasil pertemuan menyepakati bahwa lapak tersebut tidak lagi diklaim sebagai lapak khusus paguyuban.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan polemik terkait pungutan tersebut sudah diluruskan melalui pertemuan bersama pihak terkait.
“Itu kemarin kita sudah ada pertemuan dengan paguyuban dan Inspektorat juga kaitannya dengan lahan di situ. Jadi silakan nanti masyarakat yang mau makai,” ujar Agus.
Agus mengaku baru mengetahui adanya penarikan Rp100 ribu bagi PKL yang menempati area tersebut. Ia menegaskan bahwa Dinas Perdagangan hanya menarik retribusi resmi sebesar Rp2 ribu per meter per hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami baru tahu ada iuran di luar retribusi ya kemarin itu,” tandasnya.
Ke depan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan area CFD. Seluruh pedagang yang berjualan di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan akan dikenakan tarif retribusi yang sama sesuai peraturan daerah.
Saat ini, jumlah pedagang yang tercatat sebagai PKL CFD di Jalan Ahmad Yani sekitar 300 pedagang, sedangkan di Jalan dr. Ramelan sekitar 285 pedagang.
Dinas Perdagangan juga menerapkan aturan penataan pedagang. PKL yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret dari daftar pedagang CFD agar lokasi dapat dimanfaatkan pedagang lain yang membutuhkan.
Sebelumnya dalam klarifikasinya, Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, menyebut peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan bukan kejadian baru.
Ia menjelaskan bahwa video yang beredar luas di media sosial sebenarnya merupakan rekaman lama yang terjadi pada September 2025, namun kembali diviralkan belakangan ini.
“Intinya memang terjadi miskomunikasi. Video itu bukan kejadian baru, tapi peristiwa lama yang diangkat kembali,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Yanuar juga meluruskan bahwa sosok berinisial Y yang muncul dalam video tersebut bukanlah pedagang resmi CFD Kudus. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota dan tidak memiliki lapak tetap di kawasan CFD.
“Yang bersangkutan bukan pedagang CFD. Dia tidak punya lapak, tapi ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.
Pihaknya mengakui lapak sekretariat yang berada di Jalan dr. Ramelan dan depan Toko Sidodadi memang dikelola oleh paguyuban. Penggunaan lapak tersebut diperbolehkan, namun ada kesepakatan internal terkait iuran kas bagi pedagang yang memanfaatkannya.
“Iuran itu khusus bagi yang memakai lapak sekretariat, dan sudah menjadi keputusan pengurus. Nominalnya tidak ditentukan secara pasti,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















