KUDUS, Beritajateng.id – Pelaksanaan Festival Dandangan di Kabupaten Kudus pada 2026 akan digelar dengan skema baru. Skema ini meliputi harga lapak bagi pedagang yang turun dibanding tahun lalu hingga waktu pelaksanaan yang lebih panjang.
Acara Festival Dandangan 2026 rencananya akan digelar selama 12 hari. Managing Director Festival Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono, menjelaskan hal itu lebih lama dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 hari. Kegiatan direncanakan berlangsung mulai 7 hingga 18 atau 19 Februari, menyesuaikan dengan penetapan awal puasa.
“Karena musim hujan dan atas arahan Pak Bupati, kami memperpanjang durasi agar pedagang punya waktu lebih untuk balik modal. Apalagi ada dua akhir pekan yang biasanya menjadi puncak penjualan,” tuturnya.
Panitia juga menargetkan keterlibatan pedagang lokal minimal 70 persen di blok E, F, dan G, serta 50–60 persen di blok A, B, C, dan D. Secara keseluruhan, panitia optimistis pendapatan retribusi daerah tetap meningkat meski harga diturunkan, dengan estimasi mencapai Rp500 ribu per lapak.
Lebih lanjut, Anjas mengungkap Bupati dan Wakil Bupati Kudus menginstruksikan agar harga lapak Dandangan yang digelar untuk menyambut Ramadan itu lebih murah dibanding tahun lalu.
“Alhamdulillah kami sebagai koordinator Dandangan 2026 diminta untuk menyediakan harga lapak yang lebih terjangkau, khususnya bagi pedagang asli Kabupaten Kudus,” katanya.
Ia menjelaskan proses pendaftaran lapak bagi pedagang kaki lima (PKL) Dandangan ini pun sudah dimulai pada Senin, 12 Januari 2026. Pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui WhatsApp dan luring di Gedung Dekranasda Kudus.
Alur pendaftaran secara online itu, kata dia, dilakukan untuk menekan praktik percaloan dan penjualan lapak oleh tangan kedua maupun seterusnya. Pihak panitia juga mewajibkan para pendaftar melampirkan bukti KTP.
“Setiap orang hanya bisa mendaftar maksimal dua lapak,” sebutnya.
Anjas menjelaskan, Dandangan 2026 akan dibagi ke dalam tujuh blok, yakni A, B, C, D, E, F, dan G. Total ada sekitar 520 lapak pedagang di acara tradisi Dandangan tahun ini.
Untuk pedagang warga Kudus, harga sewa lapak ditekan hingga minimal Rp1 juta yang sudah termasuk tenda ukuran 3×3 meter, listrik selama 12 hari, biaya kebersihan, serta retribusi daerah sesuai ketentuan.
Sementara itu, pedagang dari luar Kabupaten Kudus akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni selisih sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per blok. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk subsidi dan afirmasi bagi pedagang lokal.
“Tujuannya jelas, supaya pedagang Kudus tidak terbebani. Fasilitas tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada yang kami kurangi,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















