Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Mudahkan Warga Miliki Rumah, Pemkab Kudus Bebaskan Pajak BPHTB 

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Februari 2026
in Kudus
Mudahkan Warga Miliki Rumah, Pemkab Kudus Bebaskan Pajak BPHTB 

Warga saat sedang mengantre untuk mengurus BPHTB di Gedung UPTD Pengelolaan Pajak Daerah Pemkab Kudus, Selasa (3/2). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

819
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa segera memiliki rumah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, melalui Plt Kepala Bidang Pendapatan, Rama Riskika, menjelaskan langkah ini untuk mendukung percepatan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah. 

“Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani pajak daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan pembebasan pajak BPHTB tersebut telah resmi diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023.

Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, kata dia, akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembebasan BPHTB saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

“Pemkab Kudus berharap, dengan kebijakan ini nanti kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat kecil dapat meningkat secara signifikan,” sebutnya.

Meski demikian, Rama menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan langsung dikabulkan. Pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, termasuk batas penghasilan bulanan. 

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum menikah, penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan. Sedangkan, bagi pemohon yang sudah menikah, batas penghasilan maksimal mencapai Rp10 juta per bulan.

“Untuk penghasilan yang sudah menikah yang dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri,” tambahnya.

Selain syarat penghasilan, pemerintah juga menetapkan ketentuan terkait spesifikasi rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi. 

Sedangkan rumah swadaya dibatasi luas lantai maksimal 48 meter persegi. Rumah tersebut juga harus merupakan rumah pertama dan tidak berada di kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.

Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2025, tercatat sekitar 123 wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan BPHTB. Pemkab Kudus berharap kebijakan ini dapat terus mendorong masyarakat MBR untuk segera memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

“Proses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui UPT Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus. Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi ketat terlebih dahulu,” tuturnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPajak BPHTBrumah
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Rembang Ulangi Seleksi JPTP Usai Adanya Temuan Pelanggaran

Fahrudin Bakal Dimutasi dari Sekda Menjadi Kepala BPBD Rembang

19 September 2026
Bawa Tuntutan Berbeda, Aksi Demo GERAM di DPR RI Tuai Protes dari Ojol

Bawa Tuntutan Berbeda, Aksi Demo GERAM di DPR RI Tuai Protes dari Ojol

27 Agustus 2026
Aksi Peduli Lingkungan, SMPN 5 Rembang Tanam Mangrove dan Cemara

Aksi Peduli Lingkungan, SMPN 5 Rembang Tanam Mangrove dan Cemara

14 Desember 2024
Dibagi 5 Kloter, 1.328 Calon Jamaah Haji di Kendal Mulai Berangkat pada 7 Mei

Dibagi 5 Kloter, 1.328 Calon Jamaah Haji di Kendal Mulai Berangkat pada 7 Mei

16 April 2025
Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

10 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id