KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa segera memiliki rumah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, melalui Plt Kepala Bidang Pendapatan, Rama Riskika, menjelaskan langkah ini untuk mendukung percepatan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.
“Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani pajak daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan pembebasan pajak BPHTB tersebut telah resmi diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023.
Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, kata dia, akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembebasan BPHTB saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Pemkab Kudus berharap, dengan kebijakan ini nanti kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat kecil dapat meningkat secara signifikan,” sebutnya.
Meski demikian, Rama menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan langsung dikabulkan. Pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, termasuk batas penghasilan bulanan.
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum menikah, penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan. Sedangkan, bagi pemohon yang sudah menikah, batas penghasilan maksimal mencapai Rp10 juta per bulan.
“Untuk penghasilan yang sudah menikah yang dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri,” tambahnya.
Selain syarat penghasilan, pemerintah juga menetapkan ketentuan terkait spesifikasi rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi.
Sedangkan rumah swadaya dibatasi luas lantai maksimal 48 meter persegi. Rumah tersebut juga harus merupakan rumah pertama dan tidak berada di kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2025, tercatat sekitar 123 wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan BPHTB. Pemkab Kudus berharap kebijakan ini dapat terus mendorong masyarakat MBR untuk segera memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
“Proses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui UPT Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus. Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi ketat terlebih dahulu,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















