KUDUS, Beritajateng.id – Nilai lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan merosot tajam dibandingkan hasil lelang sebelumnya yang gagal akibat pemenang tidak sanggup melunasi nominal yang dimenangkan.
Diketahui, nilai lelang Stadion Wergu Wetan mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, pada lelang ulang kali ini, pembongkaran stadion tersebut hanya mencapai nilai Rp994 juta tepatnya Rp994.345.000.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solichah, mengatakan hasil lelang ulang memang mengalami penurunan yang sangat signifikan dibanding lelang pertama.
“Penurunannya sangat drastis dari lelang pertama. Pada lelang pengulangan ini, pemenang lelang atas nama Pak Tohir asal Sampang, Madura, dengan penawaran Rp994,3 juta. Angka ini tipis di atas limit yang ditentukan sebesar Rp969,3 juta,” ujarnya.
Menurut Djati, lelang ulang dilakukan setelah proses lelang pertama dibatalkan. Saat itu, pemenang lelang dinyatakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya melunasi hasil lelang sesuai batas waktu yang ditentukan.
Akibat wanprestasi tersebut, uang jaminan yang telah disetorkan pemenang pertama dinyatakan hangus dan menjadi hak negara. Karena itu, proses lelang harus diulang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa, Djati menuturkan pada pelaksanaan lelang kedua nilai uang jaminan peserta dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta. Hal ini agar peserta yang mengikuti lelang benar-benar memiliki keseriusan hingga proses pelunasan.
Namun, menurutnya kebijakan tersebut justru diiringi turunnya jumlah peserta secara drastis. Jika pada lelang pertama terdapat 146 peserta yang ikut bersaing, pada lelang ulang hanya empat peserta yang memasukkan penawaran.
Dengan sedikitnya peserta, persaingan penawaran tidak seketat pelaksanaan pertama. Hal itu berdampak pada nilai akhir lelang yang hanya sedikit melampaui harga limit.
Meski demikian, Djati memastikan seluruh proses lelang pengulangan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku melalui KPKNL Semarang. Pemerintah Kabupaten Kudus selanjutnya akan menindaklanjuti hasil lelang tersebut sesuai prosedur.
“Kami tentu akan melakukan evaluasi atas hasil lelang ini. Yang terpenting, proses lelang pengulangan sudah berjalan sesuai prosedur dan hasilnya akan kami tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















