KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2026 ini.
“Kebijakan PBB P2 yang tidak mengalami kenaikan tahun ini, itu berdasarkan keputusan dari Pak Bupati. Beliau ingin agar pembayaran PBB tahun 2026 masih sama dengan tahun 2025,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Rama Riskika, Senin, 26 Januari 2026.
Meski tidak ada kenaikan tarif PBB P2 tahun 2026, kata dia, namun target pendapatan daerah mengalami kenaikan. Diketahui, target pendapatan dari sektor PBB P2 tahun 2026 yakni senilai Rp55,5 miliar.
Rama menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi agar target pendapatan tetap tercapai meskipun tidak ada kenaikan PBB P2. Ia menyebut, telah menyiapkan mekanisme berupa pemberian stimulus dari pemerintah daerah.
“Kami pastikan biaya yang dibebankan ke masyarakat tidak naik, tapi target pendapatan daerah tetap bisa naik,” tegasnya.
Ia mengungkap alasan tidak menaikkan tarif PBB P2 yakni karena melihat situasi ekonomi saat ini. Selain itu, Rama menyebut bahwa Pemkab Kudus ingin membuat kebijakan yang pro atau mendukung terhadap rakyat.
“Jadi meskipun ada penyesuaian, kami upayakan untuk PBB P2 tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Meski begitu, Rama mengungkap untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 tetap ada penyesuaian karena harus mendekati harga pasar. Ia menyebut, kenaikan NJOP akan menggunakan sistem reklasifikasi.
“Ada kenaikan tapi tidak merata karena per kelas masing-masing berbeda nilainya. Kebijakan kenaikan ini dilihat dari wilayahnya yang dinilai ada potensi atau melihat nilai penerimaan tahun lalu,” ucap Rama.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















