KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menerapkan program belanja ke toko kelontong dan pasar tradisional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan meningkatkan perekonomian karena daya beli yang menurun.
Rencana program ini disampaikan Bupati Sam’ani Intakoris saat mengunjungi Pasar Kaliputu, Kecamatan Kota dalam kegiatan memborong sayuran dan makanan dari sejumlah pedagang pada Minggu, 19 Oktober 2025.
“Program belanja ke toko kelontong maupun pasar tradisional ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginformasikan kepada ASN agar mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sam’ani berharap para ASN dapat menyisihkan belanja minimal Rp50.000 setiap Jumat ke toko-toko kelontong terdekat dari tempat tinggal atau pasar tradisional di wilayah masing-masing.
Menurut dia, jika seluruh ASN ikut bergerak maka perputaran ekonomi di tingkat pedagang kecil dan pasar rakyat akan lebih hidup.
“Dengan menggerakkan semua ASN, kami berharap bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut juga akan dievaluasi untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Nantinya akan kita evaluasi apakah program ASN belanja ke toko kelontong atau pasar tradisional bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kudus atau tidak,” ujarnya.
Sam’ani mengatakan, waktu pelaksanaan belanja bisa dilakukan setelah jam kerja atau diselaraskan dengan aktivitas ASN pada Jumat pagi.
“Kalau pagi, umpamanya mereka melakukan olahraga sambil mampir pasar, beli kan tidak apa-apa. Nanti belanjanya bisa diberikan ke masyarakat yang membutuhkan juga boleh, dibawa pulang juga boleh, terserah teman-teman ASN,” ujarnya.
Saat ditanya apakah program ini bersifat wajib atau hanya imbauan, Sam’ani menyampaikan dengan nada santai, “Fardu kifayah,” seraya menegaskan bahwa dia ingin gerakan ini menjadi kesadaran bersama untuk membantu pedagang kecil.
Untuk memberikan contoh ASN, Sam’ani bersama Forkopimda mampir ke Pasar Kaliputu dan memborong berbagai barang dagangan, mulai dari sayuran, pisang, kelapa, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya. Semua pedagang mendapatkan kesempatan yang sama karena dagangannya diborong senilai Rp50.000.
Suliyana, salah satu pedagang sayur mayur mengucapkan terima kasih dengan adanya kebijakan ASN wajib belanja di pasar tradisional, yang akhir-akhir ini mulai sepi pengunjung.
“Mudah-mudahan, kebijakan Bupati Kudus bisa mendongkrak kemajuan pasar tradisional di Kudus,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















