KUDUS, Beritajateng.id – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus diprediksi mengalami lonjakan hingga 37 persen pada 2027. Angka tersebut telah melewati rencana ambang batas belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen.
Diketahui, pemerintah daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 mendatang. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin, menuturkan kondisi belanja pegawai Kudus saat ini sebenarnya sudah berada di ambang batas tersebut.
Pada 2025, ia mengungkap belanja pegawai tercatat sudah berada di angka 30,01 persen atau sekitar Rp704 miliar. Namun, angka tersebut kemudian turun menjadi 29 persen atau Rp674 miliar pada 2026.
“Penurunan ini terjadi karena ada sekitar 300 pegawai yang pensiun,” jelas Zainudin, Senin, 30 Maret 2026.
Meski begitu, menurutnya tidak akan bertahan lama. Pada 2027, belanja pegawai justru diperkirakan melonjak hingga 37,2 persen yang dipicu oleh rencana penambahan pegawai baru, termasuk CPNS sekitar 300 orang per tahun, serta asumsi kenaikan gaji sebesar 5 persen.
“Di RKPD memang sudah ada asumsi kenaikan alokasi gaji. Itu bagian dari regenerasi pegawai,” ujarnya.
Selain faktor tersebut, kebijakan pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi beban tambahan bagi daerah. Termasuk di antaranya penugasan PPPK untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Zainuddin menilai, kebijakan pembatasan 30 persen ini belum sepenuhnya sinkron dengan kebijakan lain dari pemerintah pusat. Akibatnya, daerah harus menghadapi dilema antara memenuhi regulasi dan menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kalau kebijakan itu dipaksakan, sementara daerah juga wajib mengangkat PPPK, tentu akan berat,” tegasnya.
Menurutnya apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan. Hal ini berpotensi mempengaruhi program lain yang juga membutuhkan pendanaan.
“Kebijakan efisiensi pun tak lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan yang harus dihadapi dengan strategi matang,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















