KENDAL, Beritajateng.id – Pj Sekda Kabupaten Kendal Agus Swi Lestari merespon usulan serikat pekerja mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal 2025. Diketahui, para serikat pekerja menuntut nominal UMK menjadi Rp 3,2 juta berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Menurut mereka UMK yang layak itu sebanyak Rp 3,2 juta per bulan. Kedua mereka juga mengusulkan menuntut uang upah sektor kabupaten juga ditetapkan terutama pada pekerjaan yang beresiko tinggi,” kata Agus usai menerima audiensi di ruang rapat Sekda Kendal, Senin, 16 Desember 2024.
Hal itu dikatakan oleh, Penjabat (Pj) Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari usai menerima audiensi di ruang rapat Sekda Kendal, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam audiensi tersebut, ujar Sekda, para serikat pekerja mengusulkan untuk memasukan variabel tambahan yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penghitungan UMK. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja.
“Hari ini kita menerima audiensi serikat pekerja, sebanyak 20 orang,” kata Agus.
Menanggapi usulan tersebut, Sekda Kabupaten Kendal tetap menerapkan asas sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tentang UMK.
“Kita sudah melakukan rapat dewan pengupahan. Kemudian Pak Bupati sudah mengajukan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” tegas Agus.
Ia menambahkan, usulan yang telah disampaikan terkait nominal kenaikan UMK ke pemerintah provinsi tersebut adalah sebesar 6,5. Dengan nominal kenaikan sebesar Rp 169.882,25, sehingga UMK Kendal 2025 menjadi Rp 2.783.455,25. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)