Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Rosyid by Rosyid
5 September 2024
in Politik
Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin saat mengikuti musyawarah gugatan tertutup hari kedua di Bawaslu setempat pada Rabu, 4 September 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

827
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mendapat sorotan dari seorang pengamat politik dan dosen Ilmu Politik di FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Rofiq, setelah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin. Diketahui, dalam pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali tersebut KPU Kendal berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100.

Rofiq menilai KPU Kendal patut diduga telah melakukan penghalangan hak partai politik dan warga negara untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada. Menurutnya, sudah semestinya pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada itu diterima dan tidak langsung ditolak begitu saja.

“Karena masih ada ruang penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD. Adapun dengan adanya kemungkinan partai politik mendaftarkan dua calon maka harus ada klarifikasi, sebagaimana ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, bukan langsung ditolak”, terang Rofiq pada Kamis, 5 September 2024.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tindakan KPU Kendal yang melakukan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon dapat berakibat sengketa dan perlu penyelesaian oleh Bawaslu. Dan apabila ada pelanggaran, kata Rofiq, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Konten Terkait

Ormas Pasang Spanduk Dukung UU TNI di Gedung DPRD Rembang

Ormas Pasang Spanduk Dukung UU TNI di Gedung DPRD Rembang

5 April 2025
UMKM Terancam Mati Efek Menjamurnya Ritel Modern, DPR Usulkan Hal Ini

UMKM Terancam Mati Efek Menjamurnya Ritel Modern, DPR Usulkan Hal Ini

3 April 2025

Rofiq pun menyoroti keterangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal yang menyatakan tidak pernah menarik usulan paslon Tika-Benny yang mendapat SK tertanggal 21 Agustus 2024, dan sudah didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024 pada jam 10.00 WIB.

“Kemudian, yang dilakukan PKB Kendal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB adalah mendaftar kembali usulan paslon Dico-Ali Nurudin berdasarkan SK tertanggal 24 Agustus 2024. Sehingga dalam hal ini PKB, tidak pernah melakukan pencabutan paslon,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rofiq menilai seharusnya KPU Kendal menggunakan ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, yaitu harus melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik tingkat pusat melalui KPU RI.

“Jadi penggunaan norma pasal 100 PKPU untuk menolak pendaftaran paslon tidak tepat alias keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan terkait norma dari pasal 100 PKPU. Menurutnya, riwayat dari pasal tersebut adalah untuk mengantisipasi atau memagari supaya tidak ada paslon yang mundur (menarik pengusulan) setelah mendaftar, agar tahapan Pemilu tetap berjalan.

“Makanya, pada ayat berikutnya yaitu ayat kedua menyebutkan, meskipun ada paslon yang mengundurkan diri dari pendaftaran, statusnya tetap tidak mengundurkan diri, tetap diikutkan sebagai peserta Pilkada. Dengan demikian tahapan Pilkada tetap jalan,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Rofiq, isi pasal 100 PKPU juncto pasal 43 dan 53 UU Pilkada bukan mengenai boleh tidaknya parpol mendaftarkan usulan paslon lebih dari dua kali. Namun, konstruksi dari pasal 100 itu untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan dan paslon tidak boleh mengundurkan diri (ditarik dari pendaftaran usulan).

“Jadi salah satu alasannya ya karena negara sudah keluarkan anggaran. Kalaupun mengundurkan diri, dianggap tidak mengundurkan diri, begitu,” jelasnya.

Sehingga, Rofiq menilai penggunaan pasal 100 oleh KPU Kendal tidak tepat dan dapat menghilangkan hak konstitusional pada paslon.

“KPU Kendal menggunakan pasal 100 PKPU sebagai dasar untuk menolak pendaftaran paslon, jelas penggunaan ketentuan aturan yang keliru ini berakibat pada hilangnya hak paslon untuk mengikuti Pilkada. Padahal syarat dukungan parpol dan syarat calon sudah lengkap dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalDico M. GanindutoPilkada Kendal
Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

by Sekar Sari
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan...

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pengelolaan pendapatan daerah yang carut marut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kendal.  Ketua...

Kendal Baru Miliki 30 Perpustakaan Desa, Kadinarpus: Masih Sangat Kurang

Kendal Baru Miliki 30 Perpustakaan Desa, Kadinarpus: Masih Sangat Kurang

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal mencatat hanya 30 desa atau kelurahan di wilayah setempat yang memiliki...

Ini Alasan Bupati Kendal Salurkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Agung Kaliwungu

Ini Alasan Bupati Kendal Salurkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Agung Kaliwungu

by Sekar Sari
7 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sapi dari Presiden RI, Prabowo Subianto seberat hampir satu ton yang dibeli dari peternak Desa Tanjungmojo, Kecamatan...

Next Post
1.686 KK di Jepara Terdampak Kekeringan, Berikut Penanganannya

1.686 KK di Jepara Terdampak Kekeringan, Berikut Penanganannya

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Mepet Batas Penyerahan, 12 Caleg Terpilih di Jepara Belum Serahkan LHKPN

Mepet Batas Penyerahan, 12 Caleg Terpilih di Jepara Belum Serahkan LHKPN

16 Juli 2024
Diduga Karena Adu Mulut dengan Istri Siri, Warga Jepara Gantung Diri di Pati

Diduga Karena Adu Mulut dengan Istri Siri, Warga Jepara Gantung Diri di Pati

2 Desember 2024
Akibat Melakukan Pungli Parkir, Belasan Orang di Jepara Diamankan Polisi

Akibat Melakukan Pungli Parkir, Belasan Orang di Jepara Diamankan Polisi

18 Maret 2025
Belajar Pengolahan Sampah Organik, Komisi C DPRD Pati Kunker ke Cirebon

Belajar Pengolahan Sampah Organik, Komisi C DPRD Pati Kunker ke Cirebon

24 April 2025
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberi keterangan pada awak media di Alun-Alun Kembang Joyo, Pati. (AZI/Koran Lingkar)

Ketum Demokrat AHY: Presiden Jokowi 3 Periode Itu Menyakiti Masyarakat

11 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id